Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut Baru Satu Perusahaan Pinjaman Online yang Terdaftar

Editor

Setiawan

image-gnews
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali (KOMUNIKA)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan pinjam meminjam peer to peer lending dan layanan peminjaman uang berbasis teknologi informasi untuk mendaftarkan diri. Hal itu sebagai implementasi dari aturan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, yang terbit akhir tahun lalu.

"Yang terdaftar baru satu, yang sedang proses mendaftar 23, dan ada 12 yang masih ngobrol-ngobrol," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK  Edy Setiadi, di kantornya, Jumat, 24 Maret 2017.

Peer to peer lending adalah jasa keuangan yang dikembangkan melalui teknologi informasi. Peminjam dan pemberi pinjaman, dipertemukan melalui situs online tanpa adanya jaminan. 

Edy menuturkan perusahaan fintech berkewajiban melapor dan mendaftarkan diri ke OJK. Aturan ini berlaku paling lambat enam bulan setelah peraturan OJK bergulir.

Ihwal satu perusahaan fintech yang telah resmi terdaftar itu, Edy enggan
menyebutkan identitasnya lebih lanjut. "Untuk 23 perusahaan yang sedang dalam proses itu saya rasa sebelum Juni sudah akan keluar hasilnya dan resmi terdaftar," katanya.

Baca Juga: OJK Tak Tentukan Bunga Pinjaman Fintech

Setelah terdaftar, kata Edy, ada persyaratan lanjutan yang harus dipenuhi oleh perusahaan fintech agar bisa mendapatkan izin untuk operasional, yaitu sertifikasi teknologi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Ini akan dimediasi dan duduk bersama bagaimana mekanismenya, tapi yang jelas tahapannya terdaftar dulu baru dapat izin."

OJK mencatat saat ini baru ada 157 perusahaan fintech peer to peer lending yang melaporkan diri. Total di seluruh Indonesia telah ada 600 perusahaan fintech yang terdeteksi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ada pun dalam peraturan itu disebutkan bahwa fintech harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan wajib memiliki modal disetor minimal Rp 1 miliar. Fintech yang ingin mendaftar bisa langsung datang ke Kantor OJK Pusat Jakarta atau pun Kantor OJK di daerah. "Kami tidak ingin fintech jadi seperti shadow banking, jadi harus ada treatment untuk regulasinya," ucap Edi.

Simak: OJK Sosialisasikan Peraturan Fintech dan Usaha Pegadaian

Edy menjelaskan pihaknya ingin mengetahui bagaimana model dan rencana bisnis perusahaan fintech, hingga kesiapan teknis dan sumber daya manusia yang dimiliki. Sehingga ke depan akan berjalan dengan baik dan berkesinambungan."Kami
langkahnya agak hati-hati di awal, nanti kalau sudah ketemu model bisnisnya baru cepat."  

Menurut Edy, dalam asosiasi fintech yang telah ada saat ini juga diperlukan market of conduct sebagai panduan teknis. "Nanti mereka akan presentasi ketika mendaftar jelaskan tentang bisnis mereka, dan syarat mendaftar harus sudah tercatat di asosiasi fintech," ucapnya.

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Indonesia, Adrian A. Gunadi mengatakan saat ini baru ada 70 perusahaan fintech yang terdaftar di asosiasi. Sebanyak 50 perusahaan bergerak di bidang payment atau sistem pembayaran, sedangkan 20 sisanya bergerak di bidang pinjam meminjam. Adapun volume transaksi fintech keseluruhan saat ini mencapai US$ 18 miliar."Kami dari asosiasi mewajibkan semua fintech untuk ikut standar termasuk proses pendaftaran dan perizinan," ujarnya.

Menurut Adrian, kolaborasi antara industri dan regulator sangat penting. Terlebih karakteristik fintech yang cenderung lebih lincah dan dituntut cepat mengatasi rintangan yang ada. "Proses pendaftaran kami harapkan bisa lebih cepat dan
terkoordinir."

Baca: BI: Jika Fintech Diatur Terlalu Ketat, Tak Baik Juga

Menurut Adrian, khusus untuk fintech peer to peer landing  masih sangat potensial di Indonesia, sebab akses penetrasi kredit masih rendah. "Ada Rp 1.000 triliun akses kredit yang belum terlayani, kami harap bisa berkontribusi 30 persen dari jumlah itu," katanya.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

37 hari lalu

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan buku Taksonomi Untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia kepada Presiden Joko Widodo saat Pertemuan Industri Jasa Keuangan Tahun 2024 di Jakarta, Selasa 20 Februari 2024. Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) merupakan wadah penyampaian arah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Industri Jasa Keuangan, serta sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi kinerja OJK kepada publik. PTIJK 2024 mengambil tema Sektor Jasa Keuangan yang Kuat dan Stabil untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan. TEMPO/Subekti.
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..


Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

59 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.


Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Gedung OJK. Google Street View
Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?


NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

27 November 2023

Gedung Bank Mandiri di Gatot Subroto Jakarta.
NPL ke Level 1,36 Persen, Berikut Strategi Bank Mandiri

Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Ahmad Siddik Badruddin, memprediksi kualitas kredit terjaga hingga akhir 2023 dan stabil pada 2024 mendatang.


Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya. Foto: Canva
Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.


Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Tren Paylater dan Pinjol, Financial Planner: untuk Kebutuhan Produktif dan Tak Lebih 30 Persen
Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.


Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

28 Juli 2023

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, saat peluncuran bursa kripto (CFX) di Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.


Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

25 Juni 2023

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Izin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.