5 Inkumben Komisioner OJK Tak Lolos, Ini Penjelasan Pansel  

Reporter

Rabu, 1 Maret 2017 22:55 WIB

Ketiga dari kiri sampai kanan: Kepala PPATK Kiagus Badarudin, Menkeu Sri Mulyani, Menko Perekonomian Darmin Nasution, dan Gubernur BI Agus Martowardojo, saat memberikan keterangan terkait dengan panitia seleksi OJK, di kantor PPATK, 9 Februari 2017. TEMPO/Diko Oktara

TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar konferensi pers terkait dengan hasil seleksi tahap dua yang telah diumumkan pada 25 Februari 2017 lalu. Pansel menjelaskan soal tidak lolosnya lima nama mantan komisioner OJK yang ikut menjadi calon inkumben.

"Pansel memiliki visi dan pandangan masing-masing, ya kemudian ada sekian dari OJK tidak lolos ya hasilnya memang begitu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution yang juga anggota Pansel dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 1 Maret 2017.

Baca : Petahana Tak Lolos Pansel OJK, Indef Nilai Sinyal Penyegaran

Darmin menjelaskan pihaknya telah mengakumulasi dan menggabungkan seluruh indikator penilaian yang dibutuhkan termasuk penilaian dari makalah. "Kami gabung dan alokasikan semua unsur seperti yang sudah diumumkan," ucapnya.

Darmin membantah jika ada maksud atau kepentingan tertentu dari pansel, seperti adanya kekecewaan atas kinerja calon inkumben Dewan Komisioner OJK. "Kalau ada pertanyaan apakah itu bentuk kekecewaan kami rasa itu tidak valid, karena kami tidak pernah merancang harus sekian dari OJK," katanya.

Dia pun meminta publik dapat memahami keputusan daftar 35 nama yang diambil telah dilakukan dengan sebaik-baiknya. "Kami memang berdiskusi dan berdebat, tapi tidak deadlock dan tidak ada dissenting point." Darmin menegaskan seluruh keputusan yang diambil secara aklamasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga sebagai Ketua Tim Panitia Seleksi pada Sabtu lalu mengumumkan dari tujuh mantan anggota komisioner OJK yang sempat mencalonkan diri dan ikut seleksi, hanya dua nama yang diloloskan. Mereka yang lolos, yakni Rahmat Waluyanto dan Nurhaida.

Sedangkan lima nama yang tak lolos seleksi, yakni mantan Ketua OJK Muliaman D. Hadad, lalu Firdaus Djaelani, Nelson Tampubolon, Kusumaningtuti S. Soetiono, dan Ilya Avianti.

GHOIDA RAHMAH

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

13 Februari 2024

Prabowo Dilaporkan ke Ombudsman, Apa Tugas dan Fungsi Lembaga Negara Ini?

Pasca-munculnya dugaan maladministrasi yang dilakukan menteri pertahanan Prabowo, laporan terhadap Ombudsman pun muncul. Ini profil Ombudsman.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

16 Januari 2024

Besok Groundbreaking Keempat IKN: 2 Proyek BUMN, 4 Swasta, 4 Lembaga Negara

Groundbreaking pertama IKN di tahun ini digelar pada 17 Januari dan akan dihadiri langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

9 Januari 2024

Lembaga Negara Kerap Jadi Sasaran Peretasan, Ini Kata Pakar Keamanan Siber

Peretasan atau serangan siber yang menyasar lembaga negara atau pemerintahan memang kerap terjadi.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

21 Agustus 2023

Marak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.

Baca Selengkapnya