Ditjen Pajak Kejar Penetapan Status BUT Google  

Reporter

Editor

Abdul Malik

Jumat, 20 Januari 2017 04:09 WIB

Perwakilan Google hadir memenuhi panggilan Direktorat Jenderal Pajak di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017. Tempo/Angelina Anjar Sawitri

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak semakin gencar mengumpulkan bukti penetapan Google sebagai bentuk usaha tetap (BUT). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan pemerintah mengejar pendaftar akun domain Google.co.id, yaitu Google Inc, perusahaan yang berpusat di Mountain View, Amerika Serikat. Google Inc—kini menjadi Alphabet Inc—tercatat sebagai organisasi pendaftar dalam Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI).

"Di PANDI, registrant organization-nya adalah Google Inc. Paling Google Inc kita BUT-kan juga. Sekarang kami sudah mulai ada gambaran," kata Haniv kepada Tempo di kantornya, Kamis, 19 Januari 2017.

Menurut Haniv, setiap pembuat situs dengan domain Indonesia (.id) wajib mendaftar ke badan hukum PANDI. Dokumen PANDI menunjukkan situs Google.co.id terdaftar sejak 18 Desember 2014 dengan organisasi admin PT Google Indonesia, sedangkan pendaftar dan organisasi teknologi atas nama Google Inc.

Baca: Google Menunggak Pajak, Begini Cara India Menagihnya

Google mencantumkan kantor operasi admin di Menara BCA Grand Indonesia. Sementara alamat tagihannya berpusat di Amerika Serikat.

Haniv mengatakan Google Inc seharusnya dapat menetapkan Google Indonesia sebagai BUT, yang berkewajiban menyetorkan pajak atas transaksi bisnisnya di Indonesia dengan bukti itu. Alih-alih demikian, Google Inc justru menerapkan perencanaan pajak agresif untuk menghindari pajak tinggi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Pajaknya tak sebanding. Kalau agresif begini, namanya ilegal," katanya.

Kepada Ditjen Pajak, Google mengaku bukan wajib pajak Indonesia lantaran bukan bentuk usaha tetap (BUT). Sementara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menyebut, Google memenuhi kriteria BUT sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, yaitu perusahaan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia tapi menjalankan usaha di Indonesia.

Baca: Tarik Pajak Google, Ini Skenario Ditjen Pajak

BUT dapat berupa kantor perwakilan, cabang perusahaan, pabrik, dan bengkel. "Itu sudah jelas, saya akan lakukan sesuai dengan undang-undang," kata Ken.

Haniv menegaskan, bukti BUT lain adalah instalasi base transceiver station (BTS) yang dimanfaatkan untuk aplikasi Goolge Adsense. "Ada mesin di sana-sini, tapi server inilah yang ada iklannya," ucapnya.

Hari Kamis kemarin, perwakilan Google Indonesia memenuhi panggilan Ken untuk memverifikasi data transaksi bisnis yang mereka jalankan. Tiga perwakilan Google bungkam. Sementara juru bicara Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, tak berkomentar terkait dengan pemeriksaan. "Saya di Korea pekan ini," tuturnya.

Ditjen Pajak meminta pertanggungjawaban pajak Google selama lima tahun terakhir. Dari perbandingan data itulah, Ditjen Pajak dapat menetapkan tagihan pajak yang harus disetorkan Google. Setelah hasil pemeriksaan keluar, Google mempunyai waktu sepekan untuk menyanggah.

Sebelumnya, Google tak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Sedangkan Ditjen Pajak menghitung penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun.

PUTRI ADITYOWATI

Berita terkait

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

23 menit lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

4 jam lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

7 jam lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

16 jam lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

1 hari lalu

Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

2 hari lalu

Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.

Baca Selengkapnya

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

2 hari lalu

Masih Loyo, Nilai Tukar Rupiah Melemah ke Level Rp 16.210 per Dolar AS

Pada perdagangan Kamis, kurs rupiah ditutup melemah pada level Rp 16.187 per dolar AS.

Baca Selengkapnya

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

3 hari lalu

Semakin Turun, Surplus APBN Maret 2024 Hanya Rp 8,1 Triliun

Sri Mulyani menilai kinerja APBN triwulan I ini masih cukup baik.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

3 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya