TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan timnya enggan menerapkan skema pungutan untuk menarik pajak dari transaksi bisnis Google Asia Pacific Pte Ltd, induk perusahaan Google Indonesia untuk saat ini. Skema tersebut sama seperti yang diterapkan Kementerian Keuangan India untuk dapat menarik pajak dari perusahaan raksasa itu.
"Saya enggak mau ngomong itu dulu, nanti mereka menyangkal," kata Ken di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 18 Januari 2017.
Baca: Sri Mulyani: Penghitungan Pajak Google Selesai Akhir Tahun
Rencananya, hari ini, Kamis, 19 Januari 2017, Ditjen Pajak akan bertemu Google untuk membahas tunggakan pajaknya. Fiskus tetap mengejar tunggakan pajak Google secara keseluruhan berdasarkan kegiatan bisnisnya di Indonesia sejak 2011. Berdasarkan hitungan aparat, penghasilan Google pada 2015 saja mencapai Rp 6 triliun, ditambah dengan penalti Rp 3 triliun.
Setelah gagal melakukan negosiasi atau settlement dengan Google, fiskus melanjutkan pemeriksaan ke tahap penyelidikan. Ken yakin Google akan memenuhi panggilan Ditjen Pajak untuk memverifikasi data transaksi iklan, server, dan jenis perdagangan lain yang telah dikantongi tim forensik pajak. Pertemuan itu akan berlangsung hari ini.
Baca: Setelah Google, Ditjen Pajak Incar Facebook
"Saya minta penjelasan sama dia, benar atau enggak," kata Ken. Ia siap membawa kasus ini ke penyidikan apabila Google tak memenuhi permintaan. Semua pengelola Google dapat terseret. "Siapa pun yang bertanggung jawab."
Ditjen Pajak berulang kali melayangkan ancaman agar Google memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas transaksi ekonominya di Indonesia. Hingga saat ini, pengelola perusahaan mesin pencarian terbesar di dunia tersebut belum menyerahkan data transaksi server, iklan, dan jenis perdagangan lain. Data ini penting untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar Google kepada pemerintah.
Sebelumnya, Google tak mau membayar pajak karena merasa total tagihan hanya mencapai Rp 337,5-405 miliar. Ditjen Pajak menghitung, penghasilan Google pada 2015 mencapai Rp 6 triliun dengan penalti Rp 3 triliun. Jika penyidikan dilakukan, Google terancam denda 400 persen dari pajak terutang.
PUTRI ADITYOWATI