Target PNBP Karantina Ikan Naik 10 Persen, Ini Upayanya
Editor
Rully Widayati
Jumat, 13 Januari 2017 08:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menargetkan kenaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan karantina ikan 10 persen pada tahun ini dengan memperketat pengawasan lalu lintas ikan dan mempercepat pelayanan.
Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan realisasi PNBP dari kegiatan itu Rp 51,7 miliar pada tahun lalu. Dengan demikian, target tahun ini Rp 56,9 miliar.
Kepala BKIPM KKP Rina mengatakan pengetatan akan membuat seluruh produk perikanan yang dilalulintaskan melewati karantina. Jika produk itu masuk ke dalam daftar obyek PNBP, maka negara akan mendapatkan penerimaan. Instansinya juga akan mempercepat layanan sehingga akan memberi peluang kepada pelaku usaha menggulirkan produknya keluar.
"Kalau mereka menggulirkan lebih banyak produknya karena kami mengeluarkan sertifikat lebih cepat, maka HC (health certificate) yang keluar lebih banyak dan itu adalah PNBP untuk negara," kata Rina, Kamis, 12 Januari 2017.
Rina mengemukakan realisasi PNBP pada 2016 di atas target Rp 14 miliar sekaligus naik drastis dari realisasi tahun sebelumnya yang hampir Rp 11 miliar. Rina tidak menampik lompatan realisasi didorong oleh kenaikan tarif. Namun menurutnya, integrasi sistem sertifikasi mutu dan karantina ikan yang diamanatkan UU No 23/2014 ikut berperan.
Beleid terbaru tentang pemerintahan daerah itu mengalihkan penerbitan sertifikat mutu ikan (HC) dari daerah ke pusat, dalam hal ini KKP melalui unit-unit pelaksana teknis. "Dengan demikian, seluruh biaya pembuatan sertifikat masuk ke negara (pemerintah pusat)," jelasnya.
BKIPM, lanjutnya, saat ini juga mempunyai sistem yang dapat mendeteksi barang-barang yang yang dilalulintaskan melalui paket pengiriman. Karena melewati karantina, barang itu dikutip PNBP. Penerapan e-payment pun mempercepat pembayaran PNBP.