Begini Asal Usul Kenaikan Biaya Pengurusan STNK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 6 Januari 2017 15:08 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan usul mengubah biaya pengurusan surat kendaraan bermotor sudah bergulir sejak 2015. Menurut dia, usul itu datang dari Kepolisian Republik Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, ada banyak masukan yang datang dari institusi pemerintah lain, seperti Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Masukannya seharusnya tarif PNBP (penerimaan negara bukan pajak) yang sudah berlaku pada 2010 direvisi," ucap Askolani di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 6 Januari 2017. Tak hanya soal revisi, ujar dia, BPK banyak mendapatkan temuan ihwal pungutan atau biaya yang tidak ada dasar hukumnya. "BPK dalam mengaudit masih menemukan kelemahan. Ini jadi bahan pertimbangan kami," tuturnya.

Baca: Polda Metro Jaya Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti diberitakan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Kenaikan itu meliputi pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, serta surat izin dan STNK lintas batas negara. Semua tarif baru itu mulai diberlakukan pada 6 Januari 2017.

Di sisi lain, kata Askolani, upaya pemerintah merevisi PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk peningkatan pelayanan. "Kebijakan pemerintah untuk menghapus pungli (pungutan liar)," ucapnya.

Baca:
Pemprov Jawa Timur Beri Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor

Lebih lanjut, Askolani menyatakan 92 persen pemasukan dari tarif PNBP pengurusan surat kendaraan bermotor akan kembali ke institusi Polri. "Jadi ini kembali ke masyarakat, tidak digunakan untuk yang lain," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, mengatakan langkah revisi tarif pengurusan surat kendaraan bermotor tidak lepas dari hasil audit BPK. Ia menuturkan Polri merupakan salah satu institusi yang masuk program reformasi birokrasi nasional. "Polri adalah sektor pelayanan publik. Selama ini, di sana banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel," ucapnya.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

16 Januari 2024

Lampaui Target, PNBP Minerba 2023 Tetap Turun Jadi Rp 172 Triliun

Pendapatan negara Bukan Pajak sub sektor mineral dan Batubara (Minerba) turun kendati melampaui target tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

5 September 2023

Uang Hasil Tilang Uji Emisi tidak Masuk ke Dinas Lingkungan Hidup DKI

Besaran denda tilang uji emisi ditetapkan Pengadilan Negeri sehingga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tidak menerimanya

Baca Selengkapnya

Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

23 Maret 2023

Realisasi Pendapatan dan Hibah APBN Regional DKI Jakarta Capai Rp246,45 Triliun

Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta mencatat realisasi pendapatan dan hibah APBN Regional sampai dengan 28 Februari 2023 naik.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

28 Februari 2023

Pemerintah Berlakukan PNBP Pasca-Produksi , Menteri KKP: Supaya Penangkapan Ikan Tidak Berlebihan

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemerintah mulai memberlakukan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca-produksi.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

16 Januari 2023

Menteri Trenggono Tampung Aspirasi Nelayan tentang PNBP Pascaproduksi

Trenggono mempersilakan pelaku usaha memberikan masukan terkait besaran indeks yang diinginkan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

12 Agustus 2022

Sri Mulyani: PNBP Capai Rp 337,1 T dan Bea Cukai Rp 185,1 T hingga Juli

Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sampai dengan akhir Juli 2022 mencapai Rp 337,1 triliun.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

4 Agustus 2022

Kemenkeu Kejar 800 Lebih Wajib Bayar yang Tunggak Setoran PNBP

Kemenkeu menemukan potensi kurang bayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 3 triliun untuk sektor sumber daya alam pada 2020.

Baca Selengkapnya

PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

4 Agustus 2022

PNBP Rp 281 Triliun Terkumpul hingga Juli 2022, Terbesar dari Sumber Daya Alam

Kementerian Keuangan sudah mengumpulkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 281 triliun hingga Juli 2022.

Baca Selengkapnya

ESDM Catat PNBP Sektor Minerba Capai 207 Persen pada 1 Agustus 2022

4 Agustus 2022

ESDM Catat PNBP Sektor Minerba Capai 207 Persen pada 1 Agustus 2022

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) subsektor mineral dan batu bara (minerba) hingga 1 Agustus mencapai Rp87,72 triliun

Baca Selengkapnya