OJK Terbitkan Surat Crossing Saham untuk Peserta Tax Amnesty

Reporter

Senin, 5 September 2016 23:00 WIB

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida, di sela acara Indonesia Global Sharia Fund, di Grand Hyatt, Jakarta, 14 Juni 2016. Tempo/Ghoida Rahmah

TEMPO.CO, Jakarta - OJK telah menerbitkan surat edaran yang mengatur kemudahan dalam proses crossing saham bagi investor pasar modal yang ikut dalam program pengampunan pajak (tax amnesty).

"Kalau seandainya mengakibatkan terjadinya pengendalian dengan kepemilikan 51 persen, itu dikecualikan untuk tender over dan dikecualikan juga untuk melakukan keterbukaan informasi," ujar Kepala Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 5 September 2016.

Menurut Nurhaida, surat edaran tersebut dikeluarkan pada 2 September lalu. Sebelum melakukan proses crossing saham, para investor perlu mempelajari surat edaran tersebut terlebih dahulu. "Tapi info yang saya dengar banyak (yang ingin crossing saham). Kan nomine-nya cukup besar," tuturnya.

Baca Juga: Kenapa Banyak Wajib Pajak Kakap Belum Ikut Tax Amnesty?

Nurhaida berujar, saat inilah kesempatan yang tepat bagi para investor untuk mengungkapkan nomine-nya. "Inilah kesempatan men-declare dan tidak ada masalah lagi ke depan terkait dengan nomine-nomine begitu. Crossing saham kan intinya memasukkan ke nama yang sebenarnya."

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) juga berencana untuk memberikan kemudahan bagi para investor pasar modal, dengan memberikan insentif bagi mereka yang ikut dalam program pengampunan pajak. Salah satu insentifnya berupa potongan biaya jasa transaksi dalam proses crossing saham.

Simak: Tebusan Tax Amnesty Diperkirakan Hanya Mencapai Rp 80 Triliun

Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan, mengatakan insentif tersebut diberikan mengingat beberapa investor di pasar modal masih ada yang mengatasnamakan sahamnya dengan nama orang lain. Insentif tersebut diharapkan dapat meningkatkan komposisi kepemilikan saham investor lokal.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Berita terkait

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

21 Februari 2024

Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan

Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..

Baca Selengkapnya

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

30 Januari 2024

Cara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online

Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

4 Januari 2024

KPK Yakin Rafael Alun akan Divonis Bersalah dalam Sidang Putusan Tipikor Hari Ini

KPK meyakini PN Jakpus akan menyatakan bersalah terdakwa eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan vonis.

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

3 Januari 2024

Rafael Alun Ungkit Jasa ke Negara Agar Dibebaskan, IM57: Jangan Kaburkan Tindakan Koruptif

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan jasa Rafael Alun sebagai abdi negara sudah terbayar melalui gaji dan fasilitas.

Baca Selengkapnya

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

12 Desember 2023

Ganjar Kritik Sistem Perpajakan: Ruwet, Mestinya Diurus Lembaga di Bawah Presiden

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengusulkan supaya pajak diurus oleh lembaga yang langsung di bawah presiden.

Baca Selengkapnya

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

12 Desember 2023

Strategi Ganjar Genjot Pajak: Jangan Berburu di Kebun Binatang, Jangan Mancing di Kolam

Calon presiden nomor urut tiga, Ganjar Pranowo, mengkritik implementasi sistem perpajakan di Indonesia yang menurutnya masih rumit.

Baca Selengkapnya

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

4 Desember 2023

Daftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan

Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?

Baca Selengkapnya

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

25 September 2023

Memahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya

Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

22 September 2023

Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.

Baca Selengkapnya

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

12 September 2023

Pengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya

Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.

Baca Selengkapnya