TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kembali mengkritik target hasil tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) yang dipatok pemerintah sebesar Rp 165 triliun. Ia menilai target tersebut terlampau tinggi. “Bisa dapat Rp 80 triliun saja sudah bagus," ucap Prastowo saat dihubungi Tempo, Ahad, 4 September 2016.
Namun, di sisi lain, Prastowo mencoba memandang positif hal tersebut dengan mengatakan ada tujuan lain yang lebih besar daripada penerimaan negara yang bisa dicapai. "Amnesti tujuannya juga untuk memperluas basis pajak dan perbaikan data pajak pada masa mendatang," ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi tax amnesty yang dilakukan secara masif, Prastowo mulai melihat ada kesadaran masyarakat akan kepatuhan pajak yang mulai terbangun. "Semua merasa cemas, apa saya sudah patuh atau belum," tuturnya.
Menurut dia, hal ini adalah kesempatan yang baik bagi pemerintah, khususnya otoritas perpajakan, untuk mengakumulasi animo masyarakat ini guna meningkatkan tax base (dasar pengenaan pajak).
Tak hanya itu, pemerintah juga harus bisa memanfaatkan momen dan potensi saat ini untuk mengembangkan rasio pajak. Hal tersebut juga bisa menjadi langkah awal untuk membangun pilar perpajakan yang baik.
Prastowo menjelaskan, pajak dijalankan sesuai dengan kemampuan dari setiap warga negara dan didistribusikan sesuai dengan kebutuhan. Dia pun memandang program tersebut sebagai salah satu langkah yang efektif. "Kita pulihkan ke titik nol. Kita mendudukkan supaya yang belum patuh berada di garis start yang sama dengan yang patuh.”
GHOIDA RAHMAH