TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama memaparkan beberapa alasan wajib pajak besar belum mengikuti program tax amnesty. Menurut dia, terdapat wajib pajak besar yang ingin seluruh datanya lengkap lebih dulu sebelum menyampaikannya kepada Ditjen Pajak.
Menghadapi jawaban itu, Toto—panggilan Mekar—mengatakan terdapat tiga kali kesempatan mengikuti program tersebut. “Kami harap ikut di awal dulu. Kalau sudah dapat sebagian besar datanya, 80-90 persen, disegerakan saja. Kalau ada kekurangan, bisa mengikuti, sehingga tidak melewati periode pertama," ucap Toto di Kanwil WP Besar, Gedung Sudirman, Jakarta, Ahad, 4 September 2016.
Toto berujar, jumlah harta yang dilaporkan dan jumlah tebusan yang harus dibayarkan wajib pajak besar mencapai puluhan, bahkan ratusan miliar. "Kan, jarang yang pegang cash sampai ratusan miliar, sehingga mereka perlu lakukan penyesuaian dulu,” tuturnya. “Ada yang bahkan harus menjual beberapa lembar sahamnya.”
Menurut Toto, mekanisme penjualan saham tersebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar. "Kalau dia jual saham berturut-turut, kan, langsung turun sahamnya, sehingga harus bertahap," katanya. "Karena banyak, kadang mereka lupa mereka sudah tanam saham di mana saja."
Selain itu, terdapat beberapa pertanyaan bersifat teknis yang masih kerap ditanyakan. "Yang sering muncul soal SPV, bagaimana mekanismenya. Kemudian penentuan harga wajar. Kami sampaikan, harga yang berdasarkan harga yang sebanding, tapi menurut penilaian mereka sendiri," ucap Toto.
Namun Toto optimistis para wajib pajak besar tersebut akan segera mengikuti program tax amnesty, terutama pada periode pertama, dengan tarif tebusan terendah. "Prinsipnya, ini adalah program yang sangat baik, yang mereka tunggu-tunggu selama ini, dan mereka akan manfaatkan betul untuk ikut," ujarnya.
Program pengampunan pajak telah berlangsung selama enam pekan sejak pertama kali digulirkan pada 19 Juli lalu. Dari program tersebut, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 165 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016. Hingga Jumat lalu, wajib pajak besar yang telah ikut baru mencapai 55 orang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI