TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru saja menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menangani dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam kerja sama tersebut, BPK mengungkapkan bahwa terdapat cara yang tak seperti biasanya dilakukan.
“Cara kerja BPK berubah,” ujar anggota II BPK, Agus Joko Pramono, seusai penandatangan nota kesepahaman dengan KPPU di gedung BPK, Selasa, 24 Mei 2016.
Agus menjelaskan, saat BPK memeriksa laporan dan melihat ada unsur-unsur persaingan yang tidak sehat, maka BPK akan menyampaikan hal tersebut kepada KPPU secara langsung saat proses pemeriksaan.
Kemudian KPPU akan mengirimkan personelnya kepada BPK untuk menilai pemeriksaan. “Sehingga kami tahu persis proses yang sedang berjalan itu mengandung unsur-unsur persaingan yang tidak sehat,” kata Agus.
Menurut Agus, hal itu merupakan kewenangan KPPU. Di sisi lain, setelah proses pemeriksaan selesai, KPPU bisa menggunakan laporan yang ada pada BPK untuk dianalisis, apakah usaha tersebut mengandung unsur-unsur persaingan tidak sehat.
Bila ditemukan kecurangan, pelaku usaha atau penyelenggara negara terkait akan dikenai sanksi. Namun, Agus mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan sesuai kewenangan masing-masing. “Sanksi untuk persaingan tidak sehat ada di KPPU,” tuturnya.
BPK, kata Agus, akan memberikan rekomendasi apabila ada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan adanya kerugian negara. “BPK minta kerugian negara itu dikembalikan.”
BPK menggagas kerja sama ini lantaran kerap menemukan persaingan usaha yang cenderung ke arah persekongkolan di lapangan. Menurut Agus, pemusatan ekonomi pada pihak tertentu dapat mengganggu terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif.
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
15 Agustus 2023
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
11 Juni 2023
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight
Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.