TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf meminta Kementerian Perhubungan menghapus tarif bawah tiket penerbangan. Hal itu menyusul sanksi tidak diberikannya izin rute baru kepada maskapai Lion Air selama enam bulan akibat keterlambatan penerbangan berulang kali dan pemogokan pilot.
Menurut Syarkawi, implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran yang terjadi di industri penerbangan. Bahkan, kata dia, penerapan tarif bawah berdampak pada menurunnya penumpang ke sejumlah rute. “Penerapan tarif bawah membuat pertumbuhan jumlah penumpang melambat," ucap Syarkawi dalam keterangannya, Sabtu, 21 Mei 2016.
Syarkawi berujar, bagi beberapa daerah wisata, penerapan tarif bawah juga berdampak pada penurunan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan. Sebab, ongkos penerbangan menjadi jauh lebih mahal. "Apalagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi,” tuturnya.
Selain itu, Syarkawi menganggap penerapan tarif bawah menghambat persaingan dan menciptakan ketidakefisienan di industri penerbangan. "Lemahnya persaingan itu dapat menyebabkan kesemrawutan industri penerbangan," kata Syarkawi.
Dengan jumlah penduduk sekitar 250 juta orang, ucap Syarkawi, pembelian tiket di Indonesia seharusnya mencapai 750 juta kali. Namun saat ini pembelian tiket hanya 65-70 juta kali. "Angka ini jauh dari ideal jika menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark, di mana setiap satu orang penduduk membeli tiga tiket penerbangan," ujarnya.
Kementerian Perhubungan sebelumnya memberikan surat teguran dan sanksi kepada maskapai Lion Air menyusul terjadinya keterlambatan penerbangan yang berulang kali serta pemogokan pilot pada 10 Mei lalu. Sanksi tersebut berupa tidak diberikannya izin rute baru selama enam bulan sejak 18 Mei agar Lion Air memperbaiki kinerja manajemen dan operasional penerbangan.
Namun manajemen Lion Air justru mengusulkan penundaan penerbangan selama satu bulan pada 217 frekuensi penerbangan di 54 rute domestik dan sepuluh frekuensi penerbangan di dua rute internasional yang disampaikan kepada Kementerian melalui surat pada 16 Mei 2016. Kementerian pun memberi persetujuan penundaan sementara dari operasi penerbangan pada rute serta nomor penerbangan tersebut.
ANGELINA ANJAR SAWITRI