LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 25 BPS

Reporter

Editor

Grace gandhi

Selasa, 29 Maret 2016 21:35 WIB

Ilustrasi mata uang rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan LPS telah menetapkan penurunan terhadap tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat.

"Penurunan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps)," kata Samsu Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa, 29 Maret 2016.

Penurunan tingkat bunga penjaminan berlaku efektif mulai 31 Maret 2016 sampai dengan 14 Mei 2016. Adapun rinciannya, untuk bank umum rupiah sebesar 7,25 persen, sementara valuta asing 1,00 persen. Kemudian, untuk bank perkreditan rakyat rupiah sebesar 9,75 persen.

Penurunan ini dipandang sejalan dengan perkembangan indikator ekonomi makro dan likuiditas perbankan yang secara umum terus mengalami perbaikan. Selain itu, nilai tukar rupiah yang menguat juga didorong oleh turunnya ketidakpastian di pasar keuangan global dan masuknya dana asing ke pasar keuangan domestik.

Samsu menyebutkan inflasi tetap terjaga dan diperkirakan akan berada pada rentang sasaran kebijakan moneter pada tahun ini. Menurut dia, pelonggaran kebijakan yang dilakukan oleh otoritas moneter serta percepatan realisasi belanja pemerintah telah mendorong perbaikan likuiditas perbankan. Hal ini terlihat dari penurunan suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman antarbank.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang dijanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Dalam hal tersebut, bank seharunya memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Dalam rangka melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Bank juga diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," kata Samsu.

LARISSA HUDA













Berita terkait

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

29 September 2023

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,25 Persen

LPS memutuskan untuk tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 1 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

31 Mei 2021

Kenapa LPS Kembali Pangkas Bunga Penjaminan Bank?

Ketua Dewan Komisioner LPS memaparkan sejumlah alasan pihaknya menurunkan suku bunga penjaminan bagi bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

30 Mei 2021

LPS Turunkan Bunga Penjaminan di Bank 25 Basis Poin, Ini Daftar Lengkapnya

LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin.

Baca Selengkapnya

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

28 Januari 2021

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan bagi Bank Umum dan BPR

LPS pada Rapat Dewan Komisioner telah menetapkan kebijakan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR.

Baca Selengkapnya

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

24 November 2020

LPS Berupaya Percepat Penurunan Suku Bunga Penjaminan

LPS berupaya mempercepat penurunan suku bunga penjaminannya guna mendorong perbankan menyalurkan kredit ke sektor riil.

Baca Selengkapnya

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

29 September 2020

Likuiditas Stabil, LPS Pangkas Suku Bunga Penjaminan 0,25 Persen

Rapat Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.

Baca Selengkapnya

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

12 Juli 2020

LPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?

LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

12 Juli 2020

BRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal

Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.

Baca Selengkapnya

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

12 Juli 2020

Penempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi

Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.

Baca Selengkapnya

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

11 Juli 2020

Bos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.

Baca Selengkapnya