TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). LPS juga memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing pada bank umum sebesar 25 bps.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan tingkat bunga penjaminan di bank umum untuk rupiah menjadi 4 persen dan untuk valas menjadi 0,5 persen. Selain itu, tingkat bunga penjaminan di BPR diputuskan menjadi 6,5 persen.
"Selanjutnya tingkat bunga penjaminan berlaku untuk periode 29 Mei 2021 sampai dengan 29 September 2021," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jumat, 28 Mei 2021.
Purbaya menjelaskan kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antaranya, arah suku bunga simpanan perbankan menunjukkan tren penurunan dan potensial berlanjut.
Suku bunga simpanan diperkirakan masih akan melanjutkan tren penurunan ditopang oleh kondisi likuiditas perbankan yang longgar. Selain itu, juga sejalan dengan kebijakan otoritas moneter yang masih akan menerapkan kebijakan suku bunga rendah.
LPS, kata Purbaya, juga turut mencermati persaingan suku bunga simpanan. "Yang cenderung menunjukkan penurunan kendati kecepatan penurunan suku bunga antar individual bank belum cukup merata," ucapnya.