TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertanian, Maritim, dan Kehutanan Dewan Perwakilan Daerah, Daniel Johan, mencecar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti ihwal impor garam industri. Ia menilai niat Susi membatasi impor garam bakal mematikan industri kimia dasar yang membutuhkan asupan garam impor.
"Ibu tidak membolehkan impor garam industri, itu artinya Ibu akan membangkrutkan industri kimia dasar," ujar Daniel, dalam rapat kerja bersama Kementerian Kelautan, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 15 September 2015.
Daniel menuding Susi tak paham perbedaan antara garam industri dan garam konsumsi. Ia menjelaskan kebutuhan garam industri belum bisa dipasok lokal karena kualitasnya jauh berbeda. "Ibu tak mau paham garam industri berbeda dengan konsumsi. Produksi lokal tidak memenuhi syarat SNI," kata Daniel.
Jika keran impor garam industri benar-benar ditutup, Daniel menambahkan, Indonesia bakal merugi karena mesti mengimpor lima bahan kimia dasar. "Itu bisa membuat Indonesia harus mengimpor lima bahan kimia dasar senilai US$ 2 miliar," ujarnya.
Susi memastikan tak akan mengunci keran impor garam industri. "Yang saya inginkan membatasi jumlahnya menjadi 1,2 juta ton saja," ujar Susi. Dia menjelaskan jika kuota impor garam tak dibatasi, akan berdampak buruk bagi kesejahteraan petani garam.
Pasalnya, menurut Susi, garam impor kerap membanjiri pasar konsumsi yang menyebabkan penyerapan garam rakyat jadi seret. "Kami ingin harga garam petani ini bagus supaya bisa mensejahterakan petani garam, bukan importir, kok malah yang dipikirkan industri kimia?" ujarnya.
Rapat kerja Menteri Kelautan dengan DPR hari ini membahas capaian kinerja tahun ini serta usulan program kerja Kementerian untuk 2016 nanti. Rapat dihadiri Ketua Komisi Edhy Prabowo, Wakil Ketua Komisi Titiek Soeharto, serta pejabat eselon I Kementerian Kelautan.
DEVY ERNIS
Berita terkait
Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..
2 jam lalu
Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?
Baca SelengkapnyaKemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
4 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaMenteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
3 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
5 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca Selengkapnya