TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencana kenaikan gaji pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden masih bisa berubah. Departemen Keuangan belum membahas ketersediaan dananya dalam anggaran tahun depan."Kami belum menghitung," kata Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan Achmad Rohjadi di Jakarta, Rabu (27/7). "Musti dihitung karena mungkin kenaikannya juga besar."Pemerintah dan DPR akan membahas anggaran 2006 setelah presiden menyampaikan nota keuangan pada 16 Agustus nanti. Menurut Rohjadi, dengan adanya rencana kenaikan gaji, perlu ada tambahan penerimaan negara. Sebab, tak hanya gaji presiden, menteri, anggota DPR yang bakal naik. Pemerintah sudah mengusulkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil, tentara, polisi dan pensiunan sebesar 20 persen tahun depan dan masih memberikan gaji ke-13. Akibatnya, anggaran belanja pegawai naik sekitar Rp 7,5 triliun dari usulan pagu anggaran.Jika penerimaan negara tak mengalami kenaikan, kata Rohjadi, pemerintah dan DPR harus menggeser kebutuhan beberapa pos lain yang tidak perlu. Penerimaan pajak merupakan sektor yang masih diandalkan untuk mendongkrak anggaran tahun depan.Anggota Komisi Keuangan DPR Dradjad Wibowo menilai rencana kenaikan gaji pejabat negara itu menunjukan ketidakkonsistenan pemerintah. "Tidak pantas," kata dia, "di tengah kampanye penghematan malah naik gaji."Meski lonjakan pengeluaran tak besar, kata Dradjad, rencana ini tetap menimbulkan efek psikologis di masyarakat. Ia memperkirakan kenaikan pengeluaran hanya Rp 400 miliar. "Uang sebesar ini lebih baik dipakai menangani flu burung atau busung lapar," katanya.Suryani Ika Sari