TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan disalurkan sepenuhnya tahun ini. Keputusan untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 secara penuh diambil setelah empat tahun masa krisis akibat pandemi Covid-19 dari tahun 2020 hingga 2023.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa THR akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024, sementara gaji ke-13 akan didasarkan pada pendapatan yang diterima selama bulan Mei 2024.
"Karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen, ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan. Untuk pensiun juga sudah naik 12 persen," ujarnya.
Kebijakan pemerintah mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. Menurut peraturan tersebut, THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada para aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Baca Juga:
Rincian THR Pensiunan
Terjadi peningkatan THR dan gaji ke-13 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, terutama sejak pandemi Covid-19. Rinciannya, komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan PPPK yang dibiayai oleh APBD terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan maksimal setara dengan satu bulan gaji untuk instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Rencananya, THR pensiunan maupun ASN akan dicairkan mulai 10 hari kerja sebelum Lebaran 2024, yaitu 22 Maret 2024.
Regulasi THR Pensiunan
Dilansir dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan untuk Tahun 2024.
Pada bagian penutup Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan bahwa detail teknis mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan diatur melalui peraturan yang dikeluarkan oleh menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan pemerintahan. Sementara itu, untuk yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan diatur melalui peraturan yang dikeluarkan oleh kepala daerah.
Pada Pasal 5 peraturan ini ditegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam hal:
a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan ditandatanganinya peraturan ini oleh Presiden Jokowi, secara otomatis menggantikan peraturan sebelumnya mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. Ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, kini telah dicabut dan dihapuskan, serta dinyatakan tidak berlaku lagi.
SUKMA KANTHI NURANI I SAVERO ARTISTIA WIENANTO | SULTAN ABDURRAHMAN
Pilihan Editor: Bagaimana Jika THR ASN dan Pensiunan Belum Dibayar hingga Lebaran? Ini Penjelasan Sri Mulyani