Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan

image-gnews
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, pada Jumat, 15 Maret 2024. Selain  Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hadir pula dalam pengumuman tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum perayaan Idul Fitri.

Menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024. Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.

Regulasi THR untuk PNS

THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024. 

Dengan ditandatanganinya peraturan ini oleh Presiden Jokowi, secara otomatis menggantikan peraturan sebelumnya mengenai THR dan gaji ke-13. Ketentuan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, kini telah dicabut dan dihapuskan, serta dinyatakan tidak berlaku lagi.

Menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Gaji Pegawai Negeri Sipil, tunjangan suami/istri dihitung sebesar 5 persen dari gaji pokok. Sementara itu, untuk tunjangan anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok diberikan untuk maksimal 3 anak yang berusia di bawah 18 tahun, belum pernah menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.

Adapun mengenai tunjangan pangan, regulasinya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015 yang merupakan perubahan kelima dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras Dalam Bentuk Natura dan Uang. Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan pangan untuk PNS adalah 10 kilogram beras dengan nilai sebesar Rp7.242 per kilogram.

Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, berikut adalah rincian gaji pokok PNS terbaru yang dihitung berdasarkan masa kerja golongannya (MKG): 

Golongan I

-  Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600.

-  Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700.

-  Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700.

-  Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400. 

Golongan II

- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500.

- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200.

- Golongan IId: Rp2.591.000 - Rp4.125.600. 

Golongan III

- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200.

- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800.

- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500.

- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700. 

Golongan IV

- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900.

- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300.

- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400.

- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500.

- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

SUKMA KANTHI NURANI  I  SAVERO ARISTIA WIENANTO  I  SULTAN ABDURRAHMAN  I MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: 4 Tahun Tak Cair 100 Persen, Sri Mulyani Janjikan THR ASN 2024 Diberikan Tanpa Pemotongan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

5 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengunjungi kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta pada 27 April 2024. Instagram
Viral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai

Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.


PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

6 jam lalu

Rocky Gerung. Instagram/@rockygerungofficial_
PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) yang juga Ketum PB PASI menyaksikan kejuaraan atletik pelajar atau Student Athletics Championships (SAC) Indonesia di Stadion Madya, Komplek GBK, Jakarta, Jumat 13 Januari 2023. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Joko Widodo mendukung pembinaan atletik mulai tingkat sekolah demi menjaring bibit-bibit unggul sejak dini. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.


Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

7 jam lalu

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat menghadiri acara Temu Kangen dan Silaturahmi dengan senior partai di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu 17 Desember 2022.  Para senior PDIP yang hadir itu antara lain, Panda Nababan, Tumbu Saraswati, Rahmat Hidayat, Rudi Harsa, Emir Moeis, Dewi Jakse, Andreas Pareira, Firman Djaya Daeli, Jacob Tobing, Teras Narang, Idham Samawi, Agnita Singedekane, Pataniari Siahaan, Bambang Praswanto, HM. Sukira, Sirmadji, Daryatmo Mardiyanto. ANTARA/HO-DPP PDI Perjuangan
Hasto Akui Terima Pesan Pengurus Ranting yang Tolak Wacana Pertemuan Megawati dan Jokowi

Megawati, tutur Hasto, berterima kasih kepada pengurus dan kader hingga tingkat ranting dan anak ranting atas capaian mereka dalam Pemilu tahun ini.


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

19 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

1 hari lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

1 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

1 hari lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

1 hari lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.