TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara atau ASN yang akan dibayarkan 100 persen atau penuh pada tahun ini memang akan meningkatkan daya beli masyarakat di tengah inflasi pangan. Namun, angin segar ini hanya sekejap, sebab biaya kebutuhan pokok yang juga tinggi.
Selain bahan pangan, biaya transportasi menjelang Hari Raya Idul Fitri juga melambung. "(Peningkatan daya beli) ini hanya berlangsung sebentar, sekejap, karena harga harga pangan masih tinggi, tarif tol naik dan biaya transportasi akan meningkat," katanya ketika dihubungi Tempo pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut Esther, masyarakat hanya mengeluarkan uang lebih banyak pada saat hari raya. "Inflasi yang sebenarnya kalau harga pangan dan biaya transportasi naik dan tidak turun-turun, maka ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi."
Dia menyebut, gaji ke-13 mampu meningkatkan konsumsi rumah tangga. Meskipun, tentu saja masyarakat harus tetap selektif terhadap semua kebutuhannya.
"Harus main prioritas."
Keberadaan gaji ke-13 ini tidak masalah, kata Esther. Pasalnya, pemerintah sudah menganggarkannya secara rutin di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Lain halnya dengan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR. Menurut Esther, THR justru bisa berdampak pada inflasi. Secara teori ekonomi, kata dia, kenaikan jumlah uang beredar akan meningkatkan inflasi.
"Tetapi di sisi lain, THR berarti meningkatkan jumlah uang beredar di masyarakat, sehingga akan mendorong inflasi lebih tinggi," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 ASN 100 persen ditetapkan usai empat tahun krisis akibat pandemi Covid-19, tepatnya selama 2020 sampai 2023. Kini, dia menyebut keuangan negara mulai membaik.
"APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13," katanya dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan pada 15 Maret 2024.
ANNISA FEBIOLA | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Serba-serbi THR Lebaran, Tidak Boleh Dicicil hingga Mendorong Daya Beli