TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang regulasi dan besaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pegawai negeri sipil (PNS). Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini.
Berita lain yang juga banyak dibaca adalah tentang cara mendapat fasilitas mudik gratis menggunakan kereta api. PT KAI telah menyediakan ribuan kursi untuk mudik gratis pada lebaran tahun ini.
Selain itu, TNI Angkatan Laut mengadakan mudik gratis menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia atau KRI. Program ini khusus untuk penumpang angkutan dan pengendara sepeda motor yang akan mudik ke kampung halaman di Pulau Jawa.
Lalu berita mengenai Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih yang meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) melakukan sosialisasi dan pendekatan yang baik kepada masyarakat ihwal penggunaan kawasan untuk pembangunan IKN. Terutama, pada masyarakat adat yang lebih dulu eksis sebelum ada hak pengelolaan hutan maupun pembangunan ibu kota baru.
Kemudian berita tentang Proyek Green Area dan Eco-City di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Banten resmi masuk sebagai proyek strategis nasional atau PSN yang baru. Pengembangan PSN baru di PIK 2 ini ditaksir menelan biaya investasi Rp 65 triliun.
Baca Juga:
Berikut rangkuman lima berita terpopuler di Tempo.co:
- Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan
Kementerian Keuangan mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta pemberian Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024, pada Jumat, 15 Maret 2024. Selain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hadir pula dalam pengumuman tersebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi menerbitkan peraturan mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, dikeluarkan pada Rabu, 13 Maret 2024. Peraturan ini dirilis beberapa minggu sebelum perayaan Idul Fitri.
Menurut ketentuan dalam peraturan pemerintah tersebut, Jokowi menyatakan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya PNS akan dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya, yaitu 22 Maret 2024. Peraturan tersebut juga mencantumkan bahwa pembayaran THR dapat dilakukan setelah Hari Raya jika tidak dapat dilakukan dalam periode sebelumnya. Besaran THR pun dipastikan akan naik seiring naiknya gaji bagi ASN dan pensiunan.
THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencakup beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga (baik tunjangan suami/istri maupun tunjangan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sumber anggarannya berasal dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2024,” dikutip dari Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Cara Mudik Lebaran Gratis Bersama PT KAI…