- Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mestinya melakukan sosialisasi dan pendekatan yang baik kepada masyarakat ihwal penggunaan kawasan untuk pembangunan IKN. Terutama, pada masyarakat adat yang lebih dulu eksis sebelum ada hak pengelolaan hutan maupun pembangunan ibu kota baru.
Menurut Najih, pembangunan IKN merupakan proyek jangka panjang. Karena itu, tidak ada alasan bagi Otorita IKN untuk terburu-buru dalam pembebasan lahan. Ia juga menyebut Otorita IKN mesti memahami sejarah dan asal usul kawasan di IKN.
"Pendekatan itu penting agar kehadiran IKN tidak semata-mata bahwa itu kebijakan dari pusat yang harus dilakukan. Namun, turut menjadi bagian upaya pemerintah memberi perhatian kepada masyarakat lokal," tutur Najih ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kemudian soal larangan pendirian bangunan baru, misalnya, juga harus dilakukan secara persuasif. Sosialisasi juga mesti dilakukan secara maksimal. Jika pendekatan dan sosialisasi sudah dilakukan tapi masyarakat tidak patuh, kata Najih, barulah Otorita IKN bisa menggunakan sarana hukum.
"Menurut saya masih ada waktu untuk melakukan sosialisasi. Nggak ada alasan untuk terburu-buru. Ini prosesnya panjang," kata Najih. "Pendekatan persuasif itulah yang terbaik."
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: PIK 2 Masuk PSN, Butuh Investasi Rp 65 Triliun...