TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Nurhaida, menolak berkomentar tentang sidang gugatan perdana terhadap lembaga tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya no comment ya, biar di sana saja berjalan," kata dia setelah OJK Dialogue Series II di Jakarta, Senin, 5 Mei 2014.
Ia mengungkapkan pengajuan keringanan pungutan harus dilakukan sesuai kondisi yang dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) OJK. Nurhaida menuturkan koordinasi harus dilakukan dengan Kementerian Keuangan untuk instansi yang bisa menerima keringanan pungutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). "Secara ketentuan dalam peraturan, pada saat jatuh tempo kewajiban, harus melakukan pembayaran," ujarnya. Nurhadia mengatakan dua bulan sebelum jatuh tempo, pembayaran pungutan wajib dilakukan. (Baca juga: Digugat ke MK, OJK Enggan Berkomentar)
Untuk diketahui, hari ini digelar sidang lanjutan di MK soal uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Dalam gugatannya, UU OJK disebut tidak mempunyai cantolan atau kaitan dengan UUD 1945. Selain itu, OJK juga disebut tidak punya badan pengawas atau supervisi OJK.
Nurhaida menyebut ada pelaku sektor jasa keuangan yang terlambat melakukan pembayaran karena kesulitan mengakses sistem pembayaran. Ia menduga pada saat bersamaan ada banyak pelaku sektor jasa keuangan yang mengakses sistem pembayaran tersebut. "Tapi mungkin ada yang merasa kondisinya kesulitan, mereka tidak melakukan pembayaran dulu," ucapnya. (Lihat juga: Uji Materi Undang-Undang OJK Diajukan)
Ia mengungkapkan saat ini OJK masih merekapitulasi data pelaku sektor jasa keuangan yang terlambat maupun belum melakukan pembayaran. Nurhaida menyebut identifikasi dan konsolidasi antarsektor masih dilaksanakan. "Pada dasarnya, berdasarkan ketentuan, itu terkena denda," kata Nurhaida.
Sebelumnya, tim pembela mendaftarkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Anggota tim, Salamuddin Daeng, mengatakan frasa independensi dalam ketentuan Pasal 1 angka (1) UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23 D dan Pasal 33 UUD 1945. Menurut dia, dalam konstitusi, frasa tersebut hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK. (Baca juga: DPR Tuding Perbanas Main Api dalam Masalah OJK)
Salah satu pemohon, Ahmad Suryono, mengatakan OJK tidak berwenang mengawasi lembaga keuangan nonbank dan jasa keuangan lain karena Pasal 34 ayat 1 UU Bank Indonesia tidak mengatur hal tersebut. "Sektor jasa keuangan nonbank dan jasa keuangan lainnya sudah diatur dalam sejumlah UU, yang secara khusus mengatur sektor yang dimaksud berikut pengawasannya," tutur Suryono, Kamis lalu.
Adapun Salamuddin mempertanyakan keberadaan OJK yang disebut merupakan mandat yuridis Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang Bank Indonesia. Padahal, menurut dia, mandat yuridis itu merupakan pelaksanaan dari rencana besar Dana Moneter Internasional (IMF) sebagai bagian dari paket kerja sama dengan Indonesia.
Dalam kerja sama itu, IMF menginginkan dibentuknya lembaga yang terpisah dari departemen keuangan dan bank sentral. Lembaga tersebut diharapkan dapat menyiapkan industri perbankan nasional agar mampu menjadi pelaku global dengan inspirasi dari Financial Supervisory Agency (FSA) di Inggris. Padahal, FSA gagal melaksanakan tugas dan kewenangannya.
MARIA YUNIAR | ANANDA PUTRI
Terpopuler :
Dahlan Iskan Angkat Deputi Menteri Berusia Muda
Bikin RTV, Bisnis Peter Sondakh Kian Menggurita
Samsung Harus Bayar Denda ke Apple Rp 1,4 Triliun
Berita terkait
Kebijakan OJK dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
21 Februari 2024
Berikut sejumlah kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan..
Baca SelengkapnyaCara Cek Nama di BI Checking atau SLIK OJK Terbaru secara Online
30 Januari 2024
Cara cek nama di BI Checking atau SLIK OJK hanya membutuhkan waktu paling lambat 1 hari kerja. Berikut ini langkah-langkah dan syaratnya.
Baca SelengkapnyaDaftar Asuransi yang Izin Usahanya Dicabut OJK Tahun Ini, Terbaru PT Aspan
4 Desember 2023
Sejumlah perusahaan asuransi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Perusahaan mana saja?
Baca SelengkapnyaMemahami Apa Itu Musyarakah, Jenis, dan Contohnya
25 September 2023
Musyarakah adalah salah satu akad dalam perbankan syariah yang berbentuk kerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Berikut penjelasannya.
Baca SelengkapnyaMengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan
22 September 2023
Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.
Baca SelengkapnyaPengertian OJK Lengkap dengan Tujuan dan Fungsinya
12 September 2023
Sudahkah Anda tahu apa pengertian OJK? OJK memiliki peran penting dalam sistem keuangan di Indonesia. Berikut ini tujuan hingga wewenangnya.
Baca SelengkapnyaMarak Mahasiswa Terjerat Paylater, OJK Peringatkan Perusahaan Kredit Online
21 Agustus 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan perusahaan kredit online karena marak mahasiswa terjerat jasa paylater.
Baca SelengkapnyaBursa Kripto, Didirikan Bappebti, Dikelola OJK
28 Juli 2023
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendirikan bursa kripto. Pengelolaan akan dialihkan ke OJK.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Kresna Life Dicabut, Nasabah akan Gugat ke OJK
25 Juni 2023
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Kresna Life. Nasabah akan menggugat.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan Kredit Perbankan Melambat, OJK Beberkan Penyebabnya
9 Juni 2023
Tercatat pada April 2023, kredit perbankan tumbuh 8,08 persen year on year (yoy), lebih kecil ketimbang pertumbuhan kredit pada Maret 2023 yang mencapai 9,52 persen.
Baca Selengkapnya