ADB: BPKP Sebaiknya Dilebur ke BPK

Reporter

Editor

Sabtu, 18 Desember 2004 04:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Pembangunan Asia (ADB) mengusulkan agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilebur ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara,” kata Sesialis Manajemen Finansial ADB Farzana Ahmed di kantor ADB Indonesia, Jakarta. Menurut Farzana, selain BPK dan BPKP saat ini masih ada juga Inspektorat Jenderal sebagai internal auditor di departemen serta Badan Pengawasan Daerah sebagai internal auditor di daerah. “Karena itu, keberadaan BPKP tidak efisien sebagai internal auditor pemerintah kurang efisien,” katanya. Adanya berbagai lembaga ini, kata Farzana, membuat upaya pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara tidak efektif dan efisien. “Satu lembaga atau departemen bisa diaudit berkali-kali karena adanya banyak lembaga auditor inj.” Apalagi, kenyataannya lembaga-lembaga itu tidak cukup efektif untuk mengurangi penyimpangan, pemborosan, ataupun korupsi. Indonesia masih tetap masuk salah satu negara paling korup di dunia. Bila jumlah auditor di seluruh lembaga tersebut digabung, Indonesia memiliki 30 ribu orang auditor. Jumlah itu hampir setara dengan jumlah seluruh auditor di negara Eropa Barat.Selain itu, menurut Farzana, mandat legal dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen dan Undang-Undang Keuangan Negara mengamanatkan bahwa BPK menjadi auditor tertinggi (supreme audit) yang memeriksa seluruh aktivitas keuangan negara. Berdasarkan ini, BPK wajib memiliki kantor cabang di seluruh propinsi paling lambat 2007. Padahal, saat ini BPK baru ada di tujuh provinsi dari 33 provinsi di Indonesia. Sedangkan BPKP saat ini memiliki kantor cabang di 26 provinsi. Jika BPKP daerah dilebur, BPK cukup membangun tujuh kantor baru di provinsi Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur. “Karena itu, ADB menganjurkan BPKP di daerah dilebur saja ke BPK, sehingga BPK tidak perlu membangun kantor dan merekrut pegawai baru,” katanya.Selain itu, BPK saat ini memiliki sekitar 2.500 orang auditor dan BPKP memiliki sekitar 8.000 orang auditor, sehingga lebih baik bila staf BPKP dijadikan pegawai BPK daripada harus merekrut pegawai baru. Untuk menghemat waktu dan biaya, ADB juga menganjurkan agar kantor BPKP daerah diambil alih langsung tanpa proses penyesuaian dan rekrutmen baru. Dengan begitu, pegawai BPKP daerah hanya berganti status dari pegawai BPKP menjadi pegawai BPK. “Ini juga untuk menghindari adanya resistensi dari BPKP terhadap rencana merger ini,” katanya. Sedangkan BPKP pusat dapat diubah menjadi lembaga audit khusus antikorupsi yang langsung berada di bawah pengawasan presiden. BPKP pusat bisa menjadi unit khusus untuk tugas khusus seperti penyelidikan korupsi. “ADB berharap masalah ini (penggabungan) sudah dituntaskan paling lambat Februari 2006,” katanya.Amal Ihsan - Tempo

Berita terkait

Suap demi Predikat WTP dari BPK

8 jam lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.

Baca Selengkapnya

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

2 hari lalu

Kolega Achsanul Qosasi Mengaku Tak Tahu Soal Sandi Garuda dalam Korupsi BTS Kominfo

Sadikin Rusli mengaku tidak mengetahui kode 'Garuda' digunakan untuk Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dalam korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

2 hari lalu

Sidang Korupsi BTS: Ada Usaha BLU Kominfo Hilangkan 17 Temuan BPK

Pertemuan itu terjadi di ruang kerja Achsanul Qosasi di Kantor BPK.

Baca Selengkapnya

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

2 hari lalu

Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang untuk Simpan Uang Suap Rp 40 Miliar Kasus BTS

Mantan anggota BPK Achsanul Qosasi mengaku menyewa rumah di Kemang khusus untuk menyimpan uang suap Rp 40 miliar kasus BTS.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

7 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

8 hari lalu

Kabupaten Batanghari Raih Predikat WTP Ke-9

Kabupaten Batanghari raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-9, di Auditorium Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi, pada Selasa, 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

8 hari lalu

Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

16 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

22 hari lalu

Alexander Marwata Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Segini Harta Kekayaan dan Gaji Wakil Ketua KPK Itu

Alexander Marwata mengaku tak ambil pusing dirinya dilaporkan Polda Metro Jaya. Ini harta kekayaan dan gajinya.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

51 hari lalu

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

Program rice cooker gratis merupakan proyek hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya