Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Dewan Sebut Program Rice Cooker Gratis Kementerian ESDM Abal-abal, Harus Diaudit BPK

image-gnews
Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Warga menerima Alat Memasak Listrik (AML) berupa penanak nasi yang didistribusikan oleh PT Pos Indonesia di kawasan Manggarai, Jakarta, Senin, 8 Januari 2024. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendistribusikan 500.000 Rice Cooker. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, M. Nasir, menilai program alat memasak listrik (AML) atau rice cooker gratis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) gagal. Nasir menyebut program ini tidak jelas dari sisi administrasi, pertanggungjawaban program, serta regulasi anggaran.

"Saran saya, dari Fraksi Demokrat, ini harus diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) supaya clear di mana letak tanggung jawab dan regulasi anggaran yang disiapkan negara untuk kepentingan masyarakat," kata Nasir saat rapat dengar pendapat Komisi VII dengan Dirjen EBTKE dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Senin, 25 Maret 2024.

Menurut dia, tidak ada komunikasi antara Dirjen Ketenagalistrikan dengan Komisi VII. Ia pun tidak mengetahui siapa pimpinan proyek dan siapa yang ditugaskan Kementerian ESDM untuk mengawal hingga barang hibah tersebut tersalurkan. 

"Ini proyek abal-abal, nggak jelas. Anggaran ada, sasaran ada, tapi regulasi yang disiapkan Kementerian ESDM bodong. Uang dikeluarkan, tapi orangnya nggak ada. Ini harus diaudit BPK," ujar dia.

Pasalnya, kata dia, Dirjen Ketenagalistrikan tidak ada di lapangan untuk menyaksikan penyerahan barang hibah tersebut. Bahkan ketika ditelepon, kata dia, Dirjen Ketengalistrikan tidak bertanggung jawab. "Dilempar-lempar saja. Diminta tanya direktur ini dan itu," kata dia.

Ia lantas membandingkan program rice cooker gratis dengan proyek penerangan jalan umum tata surya (PJU TS) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE). Menurutnya, program PJU TS lebih jelas karena lampunya ada, barang ada, contact person proyek juga ada. Bahkan, kata dia, jalur complain juga disediakan. 

Karena itu, selain meminta program rice cooker diaudit BPK, ia meminta agar laporan proyek ini turut diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seluruh orang dalam proyek ini juga harus diperiksa karena Rp 300 miliar uangnya (anggaran programnya)" kata dia.

Program rice cooker gratis merupakan program hibah untuk rumah tangga yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2023. Program ini menyasar rumah tangga pelanggan listrik PLN dan PLN Batam yang tidak memiliki alat memasak listrik. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ESDM menggandeng Pos Indonesia untuk mendistribusikan barang hibah tersebut. 

Adapun anggaran program rice cooker gratis tercatat senilai Rp 322,5 miliar tetapi hanya terealisasi Rp 176,06 miliar. Musababnya, rice cooker gratis ini baru tersalurkan 342,621 unit dari target sebanyak 500 ribu unit.  

"Sisa anggaran sebesar Rp 146,44 miliar menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran atau SiLPA," kata Dirjen Ketenaggalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu.

"Kami mohon maaf apabila dalam pelaksanaan program ini belum bisa memenuhi harapan. Ini program pertama Kementerian ESDM sehingga perlu persiapan lebih panjang."

Pilihan EditorProgram Rice Cooker Gratis ESDM Tersalurkan 68,5 Persen, Habiskan Duit Rp 176 Miliar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

18 jam lalu

Dirdik Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan soal korupsi PT Timah di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 1 April 2024. Dalam keterangannya, Kejagung telah memblokir rekening 16 tersangka beserta aliran dana hasil korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan PT Timah yang merugikan negara sebesar Rp 271 triliun. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.


BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.