TEMPO.CO, Jakarta -- Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Samsu Adi Nugroho mengatakan ada dua calon investor yang memenuhi syarat administratif untuk membeli saham PT Bank Mutiara Tbk. "Salah satunya bank asing," katanya saat dihubungi, Jumat, 12 Juli 2013.
Total, ada enam investor tertarik membeli saham Bank yang dulunya bernama Bank Century ini. Dari enam itu, lima menindaklanjuti dengan memasukan dokumen. Setelah penilaian prakualifikasi hanya dua ivestor yang dinilai layak.
Dua investor itu wajib menyampaikan kondisi perusahaannya. "Terbuka saja dengan kami," katanya. Tahap selanjutnya akan ada pertemuan dengan Bank Indonesia untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Samsu mengatakan jika tak kunjung ada kesepakatan sampai November, penjualan saham akan diulang tahun depan. Setelah November, harga Mutiara turun dari harga saat ini sebesar Rp 6,7 triliun. Saat ini penjualan Mutiara tidak boleh di bawah Rp 6,7 triliun. "Kami menjual kepada penawar tertinggi," ujarnya.
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan
25 Juli 2020
Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.
Baca SelengkapnyaLPS Bisa Periksa Kesehatan Bank, Apa Bedanya dengan OJK?
12 Juli 2020
LPS juga akan melakukan pemeriksaan terhadap bank bermasalah sebelum mendapat kucuran dana, namun pemeriksaan ini berbeda dengan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaBRI: Likuiditas Terjaga di Level Ideal
12 Juli 2020
Corsec BRI Amam Sukriyanto mengatakan penempatan dana LPS ke perbankan, ditujukan terhadap bank yang membutuhkan likuiditas.
Baca SelengkapnyaPenempatan Dana LPS ke Bank Bermasalah, OJK: Sebagai Antisipasi
12 Juli 2020
Terkait kewenangan baru LPS menempatkan dana pada bank yang memiliki masalah likuiditas, OJK menyebut sebagai antisipasi.
Baca SelengkapnyaBos LPS Beberkan Alasan BI Tak Dilibatkan Selamatkan Bank Sakit
11 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah blak-blakan menjelaskan alasan tak dilibatkannya BI dalam menyelamatkan bank yang kurang sehat.
Baca SelengkapnyaKriteria Bank Berisiko Gagal yang Dapat Suntikan Dana Versi LPS
11 Juli 2020
LPS memaparkan sejumlah kriteria bank berisiko gagal untuk mendapatkan suntikan dana sekaligus syarat agunan yang disiapkan bank bermasalah tersebut.
Baca SelengkapnyaLPS: Penempatan Dana untuk Menolong Bank, Bukan Individu
10 Juli 2020
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyebutkan bahwa penempatan dana bertujuan untuk menolong bank dari risiko gagal.
Baca SelengkapnyaLPS: Likuiditas Rp 128 T Jadi Bantalan Tangani Bank Bermasalah
10 Juli 2020
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut total likuiditas yang dimiliki mencapai Rp 128 triliun cukup menjadi bantalan dalam menangani bank bermasalah
Baca SelengkapnyaLPS Dapat Tugas Baru, Selamatkan Bank Bermasalah
10 Juli 2020
LPS mendapat tugas dari pemerintah menyelamatkan bank bermasalah.
Baca SelengkapnyaIsu Penggabungan OJK ke BI, Komisi XI DPR: Belum Ada Permintaan
3 Juli 2020
Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
Baca Selengkapnya