TEMPO.CO , Jakarta: Peraturan baru tentang pembatasan pintu masuk impor produk sayur dan buah (hortikultura) terus menuai reaksi negatif. Kali ini, pengusaha yang tergabung dalam Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) mengancam akan menghentikan impor komoditas tersebut lantaran kebijakan baru itu tak diikuti dengan penyediaan layanan yang memadai. "Akibatnya, volume impor sayur dan buah turun drastis," kata Wakil Ketua Umum Gisimindo Bob Budiman kepada Tempo.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 mewajibkan impor sayur dan buah hanya boleh masuk melalui empat pelabuhan saja, yakni Tanjung Perak Surabaya, Soekarno-Hatta Makassar, Belawan Medan, dan Bandar Udara Soekarno-Hatta Tangerang. Pelabuhan Tanjung Priok ditutup lantaran terlalu padat.
Namun, Bob berkeberatan atas kebijakan tersebut karena empat pelabuhan yang dibuka untuk impor tak beroperasi selama 24 jam. Kegiatan impor pun hanya bisa dilakukan saat hari kerja. Selain itu, kapal pengangkut sayur impor tak melayani rute ke Makassar. "Jika kondisinya begini, bagaimana kami mau memasukkan barang," ujarnya.
Bob menghitung, biasanya dalam sebulan Gisimindo mendatangkan 2.000 peti kemas sayur dan buah senilai US$ 20 ribu atau sekitar Rp 188,8 miliar. Jumlahnya kini berkurang hingga 50 persen. Namun para importir, kata dia, tak melakukan perlawanan hukum atas beleid tersebut, tapi hanya melihat reaksi pasar setelah produk hortikultura menghilang. "Semangat bisnis kami pun hilang sejak aturan ini berlaku," ujarnya.
Turunnya kuantitas impor produk hortikultura diakui Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian Banun Harpini. Menurut dia, seminggu setelah aturan ini berlaku, dokumen pemasukan impor turun dari 70 berkas menjadi 30 berkas per hari. Setiap berkas dokumen tersebut memuat pemasukan barang sebanyak 5-10 peti kemas. "Mungkin importir masih mempertimbangkan berbagai kondisi setelah aturan ini berlaku," ujarnya.
ROSALINA
Berita terkait
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
47 menit lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
4 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
5 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
5 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca Selengkapnya