Moratorium Izin Tambang Mendesak  

Reporter

Editor

Selasa, 13 Maret 2012 20:19 WIB

Tempo/Firman Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia Bob Kamandanu menilai Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menjadi penyebab sengketa lahan tambang. Beleid itu dianggap terlalu memudahkan pemerintah daerah kabupaten dan kota memberi izin usaha pertambangan.

Tidak ketatnya pemberian izin itu terlihat dari banyaknya perusahaan yang sebenarnya tidak memiliki kapasitas untuk melaksanakan kegiatan eksplorasi tapi akhirnya mengantongi izin tersebut. Beberapa kepala dinas pertambangan juga dinilai tak memiliki latar belakang keilmuan pertambangan.

Saat memberi izin, pejabat pemerintah daerah itu hanya mempertimbangkan pendapatan ekonomi daerah tanpa mengedepankan cara melakukan usaha tambang yang benar.

Saat ini, dari total 8.523 izin tambang yang diterbitkan pemerintah baru 3.778 izin yang sudah dipastikan tidak tumpang tindih dengan lahan pertambangan lain. “Tumpang tindihnya perizinan ini bahkan di beberapa tempat berujung pada konflik anarkis,” kata Bob, Selasa, 13 Maret 2012.

Sementara itu, pengamat pertambangan Priyo Pribadi Sumarno menilai moratorium pemberian izin tambang batu bara di daerah mendesak dilakukan. Pasalnya, terlalu banyak izin yang diberikan kepala daerah kepada pengusaha tambang berpotensi merusak lingkungan.

Pemerintah juga perlu cepat menyiapkan pemetaan areal pertambangan nasional untuk menghindari tumpang tindih perizinan tambang. Ia mengatakan, para bupati di daerah tidak memiliki perencanaan yang memadai ketika memberikan izin tambang kepada pengusaha.

Di kota Samarinda, misalnya, banyak izin diberikan untuk area yang sangat sempit hanya berkisar 300 hektare. Angka 300 hektare ini, menurut dia, juga ditentukan untuk mengakali peraturan lingkungan hidup yang mengharuskan perusahaan yang mengeksplorasi lebih dari 300 hektare lahan wajib membuat analisa mengenai dampak lingkungan (amdal). Di bawah itu, perusahaan hanya perlu menyertakan laporan penanggulangan dampak.

Terlalu mudahnya izin diberikan ditambah dengan peta perencanaan yang tidak jelas menimbulkan masalah dalam pembuangan limbah. Masalah dalam pembuangan air dan tempat penumpukan batu bara misalnya bisa menimbulkan banjir.

GADI MAKITAN

Berita terkait

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

3 hari lalu

Bahlil Ingin Bagi-bagi Izin Tambang ke Ormas, Celios Beberkan Risiko Kerugian Ekonomi

Celios memaparkan akan ada dampak buruk ekonomi dan lingkungan jika pemerintah memberikan izin tambang untuk ormas keagamaan.

Baca Selengkapnya

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

8 hari lalu

Terus Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2061, Bagaimana Kronologinya Sejak Kontrak Pertama?

Kontrak Freeport adalah salah satu kontrak pertambangan terbesar dan paling signifikan di dunia, yang terletak di Provinsi Papua, Indonesia.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

10 hari lalu

Faisal Basri Ingatkan Potensi Separatisme Akibat Konflik Tambang, Minta Jokowi Diadili

Faisal Basri menyinggung soal opsi mekanisme peradilan melalui Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmillub) untuk menjerat Jokowi.

Baca Selengkapnya

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

11 hari lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

14 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

14 hari lalu

Bahlil Beri Sinyal Ormas Bisa Kelola Izin Tambang, Aspebindo: Modal untuk Mandiri

Aspebindo mendukung rencana pemerintah membagikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

16 hari lalu

Rektor UPN Veteran Yogyakarta: Jumlah Pendaftar Prodi Teknik Pertambangan Naik 3 Kali Lipat

Rektor UPN Veteran Yogyakarta Irhas Effendi menyebut ada fenomena cukup menarik dari para peserta UTBK SNBT 2024 di kampusnya.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

19 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

22 hari lalu

Hari Bumi dan Hari Kartini, Petani Kendeng Ungkit Kerusakan Karst yang Memicu Banjir

Kelompak masyarakat peduli Pegunungan Kendeng memgangkat isu kerusakan lingkungan pada Hari Bumi dan Hari Kartini/

Baca Selengkapnya

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

23 hari lalu

10 Perusahaan Timah Terbesar di Dunia, Ada PT Timah

Berikut ini deretan perusahaan timah terbesar di dunia berdasarkan jumlah produksinya pada 2023, didominasi oleh pabrik Cina.

Baca Selengkapnya