TEMPO Interaktif, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad berkukuh tidak akan melakukan penambahan impor garam. "Kami pokoknya berusaha agar konsumsi garam menggunakan produk dalam negeri," ujar Fadel usai bersilaturahim di kediaman mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, Rabu, 31 Agustus 2011.
Fadel menyebutkan sebagai negara dengan garis pantai terpanjang kedua di dunia seharusnya Indonesia tidak perlu melakukan impor garam. "Malu kita kalau mengimpor garam," ujarnya.
Apalagi, kata Fadel, Indonesia pernah tercatat sebagai negara pengekspor garam hingga tahun 2002. Namun sekarang Indonesia justru tercatat sebagai negara pengimpor garam dari berbagai negara seperti dari India dan Australia.
Untuk kembali meningkatkan produksi garam lokal, kata Fadel, Kementerian Perikanan dan Kelautan tengah mengembangkan program pemberdayaan garam rakyat (Pugar). Program ini akan fokus pada perluasan area dan kapasitas produksi garam masyarakat. "Kalau dikembangkan, garam lokal itu cukup dan tidak perlu diimpor."
Pernyataan Fadel ini akan menambah lama pembongkaran garam impor yang sempat tertahan di Pelabuhan Ciwandan, Banten, awal Agustus lalu. Garam yang diimpor oleh PT Sumatraco Langgeng Makmur itu hingga kini masih disegel kepabeanan pelabuhan.
Agar kasus serupa tak terulang, Fadel meminta impor garam untuk konsumsi dihentikan sementara. Dia yakin produksi garam konsumsi tahun ini mencapai 1,2 juta ton. Sedangkan garam konsumsi yang dihasilkan panen petani mencapai 300-400 ribu ton. Untuk menggenjot produksi, Fadel menyebutkan kementeriannya akan terus meningkatkan pemberdayaan masyarakat pantai penghasil garam untuk meningkatkan produksi garam nasional.
IRA GUSLIA
Berita terkait
Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor
1 jam lalu
Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen
1 hari lalu
Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
1 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura
1 hari lalu
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaTerkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor
2 hari lalu
Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.
Baca SelengkapnyaBea Masuk Barang Impor Disoal, YLKI juga Mendapat Aduan
2 hari lalu
Bea Cukai sedang disorot karena kasus bea masuk impor yang mahal. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengungkapkan ada sejumlah aduan serupa.
Baca SelengkapnyaViral Berbagai Kasus Denda Bea Masuk Barang Impor, Sri Mulyani Instruksikan Ini ke Bos Bea Cukai
4 hari lalu
Sri Mulyani merespons soal berbagai kasus pengenaan denda bea masuk barang impor yang bernilai jumbo dan ramai diperbincangkan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Beri Tips Terhindar dari Denda Bawa Barang Belanja dari Luar Negeri
4 hari lalu
Bea Cukai memberi tips agar tak terkena sanksi denda saat bawa barang belanja dari luar negeri.
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
5 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaViral Kasus Bea Masuk Rp 31 Juta Satu Sepatu, Dirjen Bea Cukai: Itu Termasuk Denda Rp 24 Juta
6 hari lalu
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan kasus pengenaan bea masuk Rp 31 juta untuk satu sepatu sudah sesuai aturan.
Baca Selengkapnya