Balasan Antidumping Dinilai Bisa Rugikan Indonesia

Reporter

Editor

Kamis, 14 Oktober 2010 19:58 WIB

Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Pulp dan Kertas M. Mansur menilai tindakan retaliasi atau balasan di bidang perdagangan antarnegara, yang akan dikenakan terhadap Korea Selatan, harus dipertimbangkan dari segi untung dan rugi. "Harus dipelajari dulu. Kalau tindakan retaliasi diambil, apakah bisa menguntungkan Indonesia atau justru kita akan merugi?" katanya kepada Tempo, Kamis (14/10).

Mansur menjelaskan, tindakan retaliasi paling efektif jika dikenakan terhadap jenis produk yang sama, sementara Negeri Ginseng itu tidak menjual pulp atau bubur kertas ke Tanah Air. Korea juga membeli sebagian besar pulp dari Indonesia. Menurut Mansur, hingga kini tercatat 60 persen pulp yang dibutuhkan Korea dikapalkan dari Indonesia.

Karena itu, retaliasi dinilai sulit dilakukan. Pemerintah harus mempertimbangkan supaya tindakan balasan tersebut tidak merugikan Indonesia, dan pada saat yang sama tidak memukul produsen Korea. "Kalau mereka memutuskan tak mau membeli kertas Indonesia karena tindakan balasan itu, kita juga yang merugi, kan?" ujarnya.

Sebelumnya, Sinar Mas mendesak pemerintah melakukan retaliasi terhadap Korea, yang mengenakan bea masuk impor antidumping terhadap beberapa jenis pulp dan kertas dari Indonesia. Korea tetap mengenakan bea antidumping tersebut meskipun Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) sudah memerintahkan Korea merekalkulasi bea masuk tersebut.

Korea dalam hal ini, menurut Mansur, memang tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh WTO. Hal itu cukup wajar mengingat hampir semua negara biasanya bersikap keras kepala dalam melindungi industri mereka. Bea masuk antidumping yang dikenakan Korea Selatan pun sebetulnya hanya untuk beberapa jenis kertas.

Namun, jika pemerintah Indonesia tetap diam, pengusaha khawatir pengenaan bea masuk antidumping bakal merembet ke produk kertas yang lain. Tindakan retaliasi bisa dikenakan ke jenis produk lain dari Korea yang masuk Indonesia. "Bisa saja dikenakan ke produk lain, tapi alasannya harus kuat," katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Aryan Wargadalam. Aryan mengatakan retaliasi harus dipelajari betul-betul agar jangan sampai Indonesia yang justru merugi. "Apakah banyak yang ekspor (kertas) ke sana? Apakah semuanya kena (tudingan dumping)?" katanya.

Dia menjelaskan, barang dari Korea yang masuk Indonesia kebanyakan merupakan produk kendaraan bermotor. Pemerintah bisa saja memutuskan mengenakan tindakan balasan terhadap impor kendaraan bermotor dari Korea, tetapi pemerintah harus mampu mengajukan alasan yang kuat.

Selama tahun lalu nilai perdagangan antara Indonesia dan Korea tercatat US$ 6,3 miliar. Kementerian Perdagangan mencatat kenaikan nilai perdagangan sebesar 77 persen sampai Juli lalu atau menjadi US$ 11,2 miliar. Ekspor Indonesia ke Korea Selatan tercatat naik sebesar 81 persen menjadi US$ 6,9 miliar. Sedangkan impor dari Korea Selatan naik 71 persen menjadi US$ 4,3 miliar.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya