Soal Dumping Kertas, Pemerintah Harus Balas Korea

Reporter

Editor

Rabu, 13 Oktober 2010 21:48 WIB

Pabrik kertas. TEMPO/ MahanizarDjohan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Managing Director Grup Sinar Mas Gandhi Sulistyo meminta pemerintah meretaliasi Korea Selatan karena pendekatan bilateral belum berhasil. Permintaan itu disampaikan kepada Menteri Perdagangan dan Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional.

Bentuk retaliasi yang bisa dilakukan adalah pengenaan bea masuk antidumping kepada produk asal Korea Selatan yang diimpor ke Indonesia. "Mereka juga melakukan dumping," katanya di Jakarta, Rabu (13/10).

Retaliasi adalah tindakan balasan di bidang perdagangan antarnegara karena tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian sengketa. Ketegangan kedua negara, khususnya di industri kertas, ini berawal delapan tahun lalu.

Pada 2002, industri kertas Korea mengajukan petisi antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Salah satu industri kertas yang protes adalah Hankuk Paper Manufacturing. Perusahaan nasional yang dituduh melakukan dumping di antaranya PT Indah Kiat Pulp Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd.

Dari 15 produsen kertas di Indonesia, hanya 6 yang memproduksi kertas semen dan 3 perusahaan yang melakukan ekspor. Akibatnya, sejak 2004, Indonesia dikenai bea masuk antidumping untuk produk kertas sebesar 2,8-8,22 persen. Selain Indonesia, Cina dituduh melakukan dumping.

Karena keberatan atas bea masuk itu, Indonesia mengajukan permohonan banding di forum Dispute Settlement Body Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO). Indonesia memenangi sengketa ini, dan Korea Selatan diperintahkan merekalkulasi pengenaan bea masuk antidumping. Namun rekalkulasi yang diwajibkan dilakukan maksimal delapan bulan setelah keputusan tidak dilakukan Korea.

Maka, pada 2007, Indonesia membawa kasus ini lagi ke WTO. Meski memenangi sengketa, Indonesia diminta menyesuaikan harga kertas seperti permintaan Korea. Korea juga kembali mengajukan inisiasi peninjauan kembali atas produk kertas Indonesia. Kali ini yang bertindak sebagai pengaju petisi adalah Hankuk Paper Manufacturing dan Hongwon Paper Manufacturing.

Atas permintaan Sinar Mas, Menteri Perdagangan mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Korea Selatan atas kasus ini. Duta Besar Korea Selatan di Indonesia pun dipanggil. "Namun mereka tetap membela diri dan mengatakan hal ini hanya kesalahan prosedur," ujar Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Gusmardi Bustami.

Pemerintah memutuskan menunggu final disclosure atas kasus tersebut yang rencananya diumumkan akhir bulan ini. Jika tidak memuaskan, Indonesia kembali maju ke panel DSB WTO lagi. Meski sebetulnya Indonesia diizinkan meretaliasi Korea sejak 2007, Gusmardi menyatakan hal itu tidak gampang dilakukan. "Butuh 3-6 bulan untuk proses arbitrase sebelum melakukan retaliasi."

Tindakan Korea dinilai sangat mengganggu kinerja ekspor kertas nasional. Sementara nilai ekspor kertas tertinggi seharusnya bisa mencapai US$ 150 juta, sekarang nilainya hanya sekitar US$ 50-60 juta.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya