Turki Minta Rekomedasi Dumping Terigu Ditinjau Ulang

Reporter

Editor

Selasa, 19 Januari 2010 18:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Asosiasi Eksportir Istanbul minta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan Indonesia untuk meninjau ulang rekomendasi pengenaan tuduhan dumping pada terigu asal Turki. Rekomendasi tersebut tertuang dalam final disclosure Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Saat ini, rekomendasi tersebut tengah diproses di tim tarif di Kementerian Keuangan.

"Rekomendasi untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tepung terigu Turki tidak sesuai dengan hukum Indonesia dan ketentuan organisasi perdagangan internasional (WTO)," kata Ketua Kordinator Deputi Asosiasi Eksportir Istanbul Zekeriya Mete, dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (19/1).

Sebelumnya, Komite Anti Dumping telah melakukan penyelidikan anti-dumping atas impor tepung terigu dari Turki, Australia dan Sri Lanka. Penyelidikan dilakukan sejak November 2008. Kemudian, laporan telah diselesaikan pada Desember 2009. Berdasarkan rekomendasi Komite Anti Dumping, eksportir tepung terigu Turki akan dikenakan Bea Masuk. Sementara itu, tepung terigu Australia dan Sri Lanka tidak direkomendasikan untuk dikenakan Bea Masuk.

Zekeriya menyebutkan, pada hukum Indonesia, penetapan Bea Masuk dapat dilakukan bila terjadi kerugian bagi perusahaan Indonesia paling sedikit lebih dari 50 persen dari total produksi nasional. Selain itu, kerugian tersebut harus disebabkan secara langsung oleh ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan Turki.

Menurut Zekeriya, Komite Anti Dumping tidak memberikan analisa ekonomi yang memadai tentang justifikasi kerugian dari petisioner dan hubungannya dengan impor dari Turki. “KADI tidak mengkaji dampak penurunan konsumsi sebesar 5 persen, maraknya investasi baru yang muncul, serta kompetisi antara petisioner dengan para pemain baru," ujar dia.

Selain itu, produsen dominan menguasai lebih dari 65 persen pangsa pasar dikatakan Komite Anti Dumping tidak mengalami kerugian. Zekeriya mengungkapkan jika Bea Masuk ditetapkan, maka yang akan terkena dampak bukan hanya perusahaan pengekspor tepung. "Tapi juga konsumen Indonesia terutama konsumen mie instan," ucapnya.

Zekeriya mengatakan, trade gap (kesenjangan perdagangan) antara Indonesia dan Turki cukup besar. Dalam sebelas bulan pertama tahun lalu ekspor Turki ke Indonesia mencapai US$ 206 juta. Sementara itu, ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 894 juta. "Jika BMAD ini diterapkan, tentu kesenjangan perdagangan menjadi lebih besar,” tutur Zekeriya.

Ketua Dewan Bisnis Indonesia-Turki, Centin Candan, juga mengungkapkan kekecewaannya dengan keputusan kasus dumping terigu. “Saya ingin melihat pertumbuhan volume bisnis antarkedua negara dan tampaknya berbagai kendala yang menghalangi pencapaian tersebut," tutur. Namun, dengan keputusan tersebut, Centin merasa harapannya sulit tercapai.

EKA UTAMI APRILIA

Berita terkait

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

7 Januari 2024

Strategi KKP Hadapi Tuduhan Antidumping Ekspor Udang ke Amerika

Tuduhan antidumping dan bea cukai dari American Shrimp Processors Association (ASPA) terkait ekspor udang beku Indonesia ke Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

11 Mei 2023

Serat Rayon Viskose Indonesia Dibebaskan dari Perpanjangan BMAD India

Pembatalan BMAD membuka lebar akses pasar produk serat rayon viskose.

Baca Selengkapnya

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

15 Maret 2023

Komite Anti Dumping Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Ubin Keramik dari China

Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin keramik dari China.

Baca Selengkapnya

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

2 Maret 2023

Mendag Ajak Semua Pihak Lindungi Industri Dalam Negeri

Pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah langkah dalam mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia.

Baca Selengkapnya

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

25 Juni 2021

India Batalkan Bea Masuk Antidumping Benang Sintetis, Mendag: Kabar Gembira

Pembatalan bea masuk antidumping membuka peluang lebih besar untuk meningkatkan ekspor benang sintetis ke India.

Baca Selengkapnya

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

23 September 2020

Mendag: Kain RI Kini Bebas Bea Masuk Antidumping ke India

Mendag: India menghentikan penyelidikan atas produk kain bukan tenunan, produk asal RI terbebas Bea Masuk Antidumping.

Baca Selengkapnya

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

24 Februari 2020

AS Coret RI dari Daftar Negara Berkembang, Trump Mengincar Cina?

Trump ditengarai melakukan ini untuk mengincar tarif lebih besar dari barang-barang Cina.

Baca Selengkapnya

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

10 September 2019

Jaga Industri Tekstil, Antidumping dan Safeguard Disiapkan

Kemenperin mempersiapkan kebijakan tindakan pengamanan atau safeguard dan antidumping untuk mengamankan industri tekstil.

Baca Selengkapnya

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

11 Agustus 2019

Benang Impor Asal Cina Kini Kena Tarif Bea Masuk Antidumping

Pemerintah Indonesia kembali mengenakan tarif bea masuk antidumping untuk produk Cina impor, kali ini berlaku untuk benang sintetik.b

Baca Selengkapnya