Bagaimana Kondisi Kreditur akibat Sritex Pailit? Ini Kata OJK
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 3 November 2024 11:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae angkat bicara soal potensi kerugian yang dialami oleh kreditur akibat utang PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk atau Sritex.
Dia menyebutkan kemampuan kreditur masih cukup memadai untuk mengatasi potensi kerugian akibat utang Sritex yang dinyatakan pailit minggu lalu.
Pengadilan Negeri Niaga Semarang sebelumnya menyatakan Sritex pailit melalui Putusan Perkara Nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada 21 Oktober lalu. Perusahaan tekstil itu kini tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Dian membeberkan total utang Sritex per September 2024 mencapai Rp 14,64 triliun, terdiri atas Rp 14,42 triliun kepada 27 bank serta Rp 220 miliar kepada tiga perusahaan pembiayaan. Adapun cadangan agregat yang telah dibentuk pada bank dan perusahaan pembiayaan masing-masing sebesar 83,34 persen dan 63,95 persen.
"Nah, ini saya kira sudah cukup memadai ya untuk mem-back up potensi kerugian kepada kreditur,” kata Dian, seperti dikutip dari Antara.
Lebih jauh, menurut Dian, lembaga pembiayaan pastinya juga telah mempertimbangkan berbagai aspek keamanan perkreditan. Termasuk di dalamnya tentang mengenai kemampuan debitur untuk membayar, sebelum memberikan pembiayaan kepada perusahaan tersebut.
“Kemacetan kredit dalam dunia bisnis itu dari waktu ke waktu memang sering terjadi ya, sehingga memang prudential regulation atau ketentuan kehati-hatian dalam konteks perbankan ini memang sudah mencantumkan hal tersebut,” kata Dian.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta jajaran pemerintahannya mencari solusi agar Sritex dapat tetap beroperasi dan para pegawainya tidak terkena PHK.
“Arahan beliau agar perusahaan tetap berjalan. Kemudian nanti dicarikan jalan teknisnya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024
Adapun Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sudah membahas langkah-langkah ke depan yang akan diambil pemerintah guna menyelamatkan Sritex, baik ketika kasasi yang diajukan Sritex dikabulkan maupun jika kasasi tersebut ditolak.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa sejauh ini tidak ada laporan terjadi PHK terhadap karyawan Sritex. Sebanyak 162 pengawas ketenagakerjaan di Jawa Tengah terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan manajemen Sritex agar hak-hak para pegawai tetap terpenuhi.
Pilihan Editor: Setelah Sritex, Emiten Tekstil BUMN Digugat Soal PKPU ke PN Jakarta Pusat