TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Anindya Novyan Bakrie, mendukung rencana pemerintahan Prabowo Subianto menyelamatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang dinyatakan pailit. Namun, ia mendorong pemerintah tak mengambil langkah intervensi langsung untuk menyelamatkan raksasa tekstil itu.
“Intervensi langsung bisa menimbulkan kegaduhan di dunia usaha dan menjadi moral hazard yang memicu reaksi negatif bagi pelaku industri yang lain,” ujar CEO Bakrie & Brothers itu lewat keterangan tertulis, Ahad, 3 November 2024.
Anindya, mengaku telah berkomunikasi secara intens dengan berbagai pihak terkait termasuk Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengusulkan sejumlah prinsip agar penyelamatan Sritex mendatangkan kemaslahatan. Ia mengatakan, pemerintah harus mengedepankan kepentingan rakyat dengan memperhatikan hukum.
Putra konglomerat Aburizal Bakrie itu juga mengatakan, pemerintah perlu membenahi regulasi-regulasi yang menghambat industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan begitu, sektor ini tetap dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Selain itu, Anindya mengatakan pemangku kepentingan baik pemerintah, pengusaha, dan pekerja harus memiliki semangat kebersamaan dalam menggiatkan kembali industri tekstil dan garmen nasional. “Tiga middle ground (jalan tengah) ini harus menjadi landasan semua pihak untuk mengambil solusi yang terbaik,” kata Anindya.
Penyelamatan Sritex, Anindya mengatakan, bisa menjadi pintu masuk untuk mengurai benang kusut industri manufaktur nasional, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Langkah ini bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional agar pertumbuhan ekonomi mendatangkan kesejahteraan. “Ini momentum untuk memperbaiki tata kelola industri dan perdagangan nasional,” ucap Anindya.
Anindya menambahkan, Kadin akan mengonsolidasi masukan dari semua pemangku kepentingan TPT, lalu mengadvokasi masukan dan solusi tersebut kepada pemerintah untuk mengawal pemulihan dan pertumbuhan industri TPT nasional. Kadin juga akan mengawal industri TPT untuk menjaga ketersediaan lapangan kerja.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya Sritex mengusulkan skema penyelamatan perusahaan. Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, Reni Yanita, mengatakan ingin memberikan ruang bagi perusahaan yang berdiri sejak 1966 itu untuk berproses. Untuk merumuskan usulan skema penyelamatan, ia mengatakan Sritex juga memerlukan waktu. “Setelah dari mereka siap, kami diskusikan,” ucap Reni saat dihubungi Tempo, Senin, 28 Oktober 2024.
Sementara itu, Presiden Direktur Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi kepada MA atas putusan pailit oleh PN Niaga Semarang pada Jumat, 25 Oktober 2024. Ia mengatakan, perusahaan akan berupaya maksimal agar MA dapat mencabut atau membatalkan putusan itu.
Pilihan Editor: Ribuan Buruh Sritex Teriak Terima Kasih pada Prabowo