TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, menyampaikan tiga harapan kepada pemerintah dalam rangka penyelamatan industri tekstil nasional. Menurut dia, salah satu yang harus segera dilakukan adalah menerbitkan rancangan undang-undang atau RUU sandang.
“Kami punya harapan agar Baleg (Badan Legislasi) DPR RI bisa menggunakan kewenangannya mendorong pemerintah melakukan perbaikan,” kata Danang saat ditemui usai agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Baleg DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Menurut dia, API telah mengusulkan RUU Sandang sejak tahun lalu. Namun tidak ada tindak lanjut hingga DPR kembali menggelar pertemuan, setelah industri tekstil menjadi sorotan seusai pailitnya Sritex.
Selain aspirasi mengenai undang-undang tersebut, Danang mengatakan pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap kegiatan impor ilegal. Barang impor ilegal, kata dia, masih menjadi momok bagi pelaku industri tekstil.
Danang juga berharap ada perbaikan regulasi mengenai manajemen impor barang, terutama pada barang jadi sektor garmen dan tekstil. Ia menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang ditengarai menjadi pembuka kran impor barang jadi.
“Ini (regulasi) yang dikeluhkan banyak teman-teman di industri tekstil, industri keramik, industri kaca lembaran, industri kosmetik, industri alat rumah tangga. Bukan hanya garmen, loh,” ujarnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, Isy Karim, mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perindustrian untuk membahas mengenai rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
“Minggu depan akan dibahas dengan Kemenperin,” ujar Isy Karim saat ditemui usai Rapat Koordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Pangan di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu, 30 Oktober 2024.
Isy menyebut, kepastian mengenai rencana revisi Permendag Nomor 8 2024 ini tergantung pembahasan pada rapat koordinasi terbatas dengan Kemenperin pekan depan. Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 20 menimbulkan permasalahan dalam industri tekstil.
Menurut Agus, hal ini bahkan telah menjadi pengetahuan umum bagi pihak-pihak yang menekuni industri manufaktur, khususnya tekstil. “Orang-orang yang menekuni industri manufaktur itu paham betul memang ada problem yang tercipta sebagai dampak dari terbitnya Permendag 8,” ujarnya melalui sambungan telepon pada Senin, 28 Oktober 2024.
Oyuk Ivani berkontribusi pada artikel ini.
Pilihan editor: Kementan Sebut Indonesia Siap Budidaya Anggur Shine Muscat Lokal