TEMPO.CO, Jakarta - Ribuan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex meneriakkan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal itu dilakukan saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan melakukan kunjungan ke pabrik Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah pada Senin, 28 Oktober 2024 lalu.
“Terima kasih kasih Presiden Prabowo, terima kasih Presiden Prabowo, hidup buruh,” seru Immanuel, diikuti para karyawan Sritex dipantau dari unggahan Instagram Sritex Indonesia.
Pada momen tersebut, karyawan hingga manajemen Sritex kompak menggunakan pita hitam bertuliskan ‘Selamatkan Sritex’ di lengan mereka. Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto mengatakan pita hitam itu bukan merupakan bentuk kesedihan.
“Pita hitam ini menandakan bahwa kita bersatu dan harus bisa melalui masa sulit ini bersama-sama,” ujar Iwan.
Iwan mengatakan hingga saat ini seluruh karyawan Sritex tidak ada yang mengalami keterlambatan pembayaran upah. Ia menegaskan bahwa manajemen akan terus berupaya untuk mempertahankan keberlanjutan usaha. “Sampai titik darah penghabisan,” katanya.
Selain itu, Iwan menyampaikan terima kasih atas atensi yang diberikan pemerintah lewat kehadiran Wamenaker untuk melihat langsung situasi di pabrik Sritex. Menurutnya, kunjungan Wamenaker akan menjadi milestone penting dalam ikhtiar penyelamatan perusahaan agar tetap dapat berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan.
Sebagai informasi, saat ini Sritex bersama dengan PT Sinar Panta Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries yang tergabung sebagai Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum dari kantor hukum Aji Wijaya & Co. Advokat dari kantor hukum tersebut akan mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi.
“Saat ini perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi dan Perseroan masih akan melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk tetap melakukan pemenuhan terhadap kewajibannya,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam dalam keterangan resminya.
Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Kota Semarang Sritex pailit pada 21 Oktober 2024 lalu. Keputusan ini disahkan usai mengabulkan permohonan salah satu kreditur Sritex meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sesuai kesepakatan sebelumnya.
Pilihan Editor: Gibran Ajak Keluarga Bermalam Minggu di Koridor Jalan Gatot Subroto Solo, Bagikan Amplop ke Pedagang