Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit

Kamis, 24 Oktober 2024 15:27 WIB

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Informasi ini dibenarkan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kondisi pailit itu terjadi setelah pengadilan mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Menurut Haruno keputusan inilah yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara. Dalam putusan pengadilan itu, ditunjuk juga kurator dan hakim pengawas yang akan mengatur rapat dengan para debut.

Lantas, seperti apa awal mula kasus Sritex hingga resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.

Kilas Balik Kasus Sritex

Advertising
Advertising

Kasus Sritex berawal ketika perusahaan digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, pada Januari 2022 lalu. Saat itu CV Prima Karya mengajukan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilakukan oleh Sritex.

Sritex kemudian menuntaskan rapat kreditur di Pengadilan Niaga Semarang yang menyepakati rencana damai oleh semua kreditur separati. Dengan kesepakatan ini, voting mencapai kuorum sehingga Sritex dan tiga anak usahanya sukses mendapatkan restrukturisasi. Adapun, ketiga anak perusahaan tersebut adalah PT Sinar Pantja Djaja (SPD), PT Bitratex Industries (BI), dan PT Primayudha Mandirijaya (PM).

Sebelumnya, Sritex telah memperjuangkan langkah hukum sejak 19 April 2021 saat pertama kali PKPU diajukan. Permohonan itu dikabulkan pada 12 Mei 2021 dengan nomor Putusan 12/Pdt.SusPKPU/2021/PN.Niaga.Smg.

Berdasarkan data Tim Pengurus PKPU Sritex, total tagihan Sritex mencapai Rp26 triliun. Keseluruhan tagihan ini berasal dari kreditur separatis senilai Rp 716,7 miliar dan tagihan kreditur konkuren Rp 25,3 triliun. Setelah kesepakatan tercapai, Sritex akan merestrukturisasi pokok utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 344 juta menjadi fasilitas Unsecured Term Loan selama 12 tahun.

Sritex juga akan merestrukturisasi pokok terutang dari utang bilateral dan utang sindikasi senilai US$ 267,2 juta sebagai Secured Working Capital Revolver selama 5 tahun. Sementara itu, pokok utang bilateral dan utang sindikasi akan direstrukturisasi menjadi Secured Term Loan dengan jangka waktu 9 tahun.

Perusahaan tekstil itu pun mampu bangkit dan menangani perkara utangnya dengan baik. Direktur Utama PT Sritex, Iwan (Wawan) Kurniawan Lukminto, saat itu mengungkapkan utilitas Sritex berada pada 70-80 persen yang masih bisa mengekspor produk ke sejumlah negara melalui pasar mereka.

Ia juga menyebutkan, alasan industri tekstil pailit atau sedang terpuruk, yaitu faktor internal (dampak pandemi dan daya beli masyarakat menurun) serta eksternal (peperangan, perlambatan ekonomi global, barang masuk dari Cina atau impor, dan regulasi pemerintah).

Selain itu, Sritex juga sempat diisukan bangkrut pada pertengahan tahun 2024 lalu. Perusahaan tersebut kemudian menepis kabar tersebut, tetapi mengakui jika pendapatan perseroan menurun drastis.

“Tidak benar, karena perseroan masih beroperasi dan tidak ada putusan pailit dari pengadilan,” kata Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo pada Senin, 24 Juni 2024. Penjelasan Welly ini menjadi jawaban untuk bursa efek yang mengirim surat pada 21 Juni 2024 tentang kondisi perusahaan yang dikabarkan terancam gulung tikar.

Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati. Pada akhirnya, Hakim Ketua Pengadilan Niaga Kota Semarang, Muhammad Anshar Majid mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex. Sritex pun dinyatakan pailit atau tidak mampu membayar utang-utangnya.

Rachel Farahdiba, Septia Ryanthie dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Berita terkait

Profil dan Sejarah PT PANN, BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi

2 jam lalu

Profil dan Sejarah PT PANN, BUMN yang Dibubarkan oleh Jokowi

PT PANN resmi dibubarkan oleh Presiden ketujuh, Joko Widodo, pada 17 Oktober 2024. Hal itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2024.

Baca Selengkapnya

Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara yang jadi Utusan Khusus Prabowo

3 jam lalu

Sosok Iwan Bomba, Pengusaha Batu Bara yang jadi Utusan Khusus Prabowo

Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang utusan khusus presiden untuk membantu tugas-tugasnya. Salah satunya pengusaha batu bara, Iwan Bomba.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

3 jam lalu

Prabowo akan Terbitkan Perpres untuk Putihkan Utang Petani dan Nelayan

Hashim mengatakan, mungkin minggu depan Perpres ini akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Berawal dari Serbuan Produk China

5 jam lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Berawal dari Serbuan Produk China

API menilai pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tak lepas dari persoalan perlambatan ekonomi dunia yang memicu serbuan produk dari China.

Baca Selengkapnya

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

6 jam lalu

Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur

Baca Selengkapnya

Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Dinyatakan Pailit

12 jam lalu

Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Dinyatakan Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.

Baca Selengkapnya

PT Bakrie & Brother Tbk Bakal Konversi Utang dengan Terbitkan 13,35 Miliar Lembar Saham

1 hari lalu

PT Bakrie & Brother Tbk Bakal Konversi Utang dengan Terbitkan 13,35 Miliar Lembar Saham

Manajemen PT Bakrie and Brother, Tbk menyatakan para kreditur telah menyetujui rencana PMTHMETD dengan harga konversi Rp64 per saham.

Baca Selengkapnya

Analis Apindo Ungkap Tiga Tantangan Mendasar Ekonomi Prabowo, Apa Saja?

2 hari lalu

Analis Apindo Ungkap Tiga Tantangan Mendasar Ekonomi Prabowo, Apa Saja?

Analis kebijakan ekonomi Apindo mengatakan utang, pengangguran dan kemiskinan jadi masalah ekonomi terbesar ekonomi Presiden Prabowo.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

4 hari lalu

Sri Mulyani Bakal jadi Menteri Keuangan di Kabinet Prabowo, Bagaimana Arah Kebjakan Anggaran Nantinya?

Sri Mulyani dikabarkan bakal kembali menjabat sebagai menteri keuangan di kepemimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto. Celios sebut ketegasannya bisa saja hilang

Baca Selengkapnya

Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

6 hari lalu

Proses PKPU Diperpanjang, Anak Usaha Indofarma Ini di Ambang Gulung Tikar

PT Indofarma Global Medika (IGM), disebut-sebut sedang menunggu hasil Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Baca Selengkapnya