Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Dinyatakan Pailit

image-gnews
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Rabu, 23 Oktober 2024. Ia membenarkan putusan yang mengakibatkan perusahaan berkode saham SRIL itu pailit.

Haruno menjelaskan, putusan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Anshar Majid tersebut mengabulkan permohonan PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur PT Sritex. 

"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada bulan Januari 2022," ujar Haruno, seperti dikutip dari Antara.

Dalam putusan pengadilan itu, kata Haruno, juga menunjuk kurator dan hakim pengawas. "Selanjutnya kurator yang akan mengatur rapat dengan para debitur."

Kasus ini bermula pada bulan Januari 2022 saat Sritex digugat oleh salah satu debiturnya, CV Prima Karya, yang mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pengadilan Niaga Kota Semarang kemudian mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Seiring dengan berjalannya waktu, Sritex kembali digugat oleh PT Indo Bharat Rayon karena dianggap tidak penuhi kewajiban pembayaran utang yang sudah disepakati.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. atau Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, sebelumnya pernah buka suara perihal kondisi terkini perusahaan yang dipimpinnya tersebut setelah sempat diisukan bangkrut. 

"Ya kami memang ada efisiensi kemarin. Minggu lalu, kami sudah ada RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan di sana sudah ada public expose (pemaparan umum kepada publik untuk menjelaskan mengenai kinerja perusahaan)," ungkap Wawan, sapaan karib Iwan Kurniawan saat ditemui wartawan di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 29 Juni 2024. 

Dalam public expose itu, Wawan mengatakan pihaknya telah menyampaikan kondisi industri tekstil dan produk tekstil (TPT) saat ini, termasuk kondisi di Sritex. Dia sekaligus menepis isu yang belakangan santer beredar bahwa perusahaan tekstil tersebut telah bangkrut. 

Septia Ryanthie berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Prahara Industri Tekstil: Panamtex Ajukan Pailit, Sritex Turun Drastis Pendapatannya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sosok Pemilik Sritex yang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang

58 menit lalu

Perintis pabrik textil Sritex, Lukminto. Tempo/Andry Prasetyo.
Sosok Pemilik Sritex yang Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang

Pengadilan Niaga Kota Semarang menyatakan perusahaan tekstil Sritex pailit. Ini sosok pemiliknya.


Sritex Pailit, API: Ini Wajah Seluruh Industri Tekstil Nasional

1 jam lalu

Suasana di kawasan kantor PT Sritex usai Pengadilan Niaga Kota Semarang memutuskan bahwa perusahaan itu pailit, Kamis, 24 Oktober 2024. Kantor tersebut berlokasi di Jalan KH Samanhudi 88, Jetis, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sritex Pailit, API: Ini Wajah Seluruh Industri Tekstil Nasional

API menyatakan yang dialami Sritex merupakan dampak dari terjadinya resesi global yang juga telah dialami oleh semua sektor tekstil.


Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit

5 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit

Sempat akui penurunan pendapatan, kini Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang.


Sritex Dinyatakan Pailit, Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Berawal dari Serbuan Produk China

7 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Sritex Dinyatakan Pailit, Asosiasi Pertekstilan Indonesia: Berawal dari Serbuan Produk China

API menilai pailitnya PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex tak lepas dari persoalan perlambatan ekonomi dunia yang memicu serbuan produk dari China.


Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

8 jam lalu

Suasana pabrik tekstil PT Sritex. Sritex.co.id
Terkini: Perusahaan Tekstil Legendaris Sritex Akhirnya Dinyatakan Pailit, Profil Eks CEO Investree Adrian Gunadi yang Diburu OJK

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan kreditur


Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

16 hari lalu

Logo Viva Group (PT Visi Media Asia.Tbk). Wikipedia
Terancam Pailit karena Utang Rp 8,79 Triliun, Ini Kinerja Keuangan Perusahaan Media Milik Keluarga Bakrie

Empat perusahaan media keluarga Aburizal Bakrie memiliki utang pada 12 kreditur luar negeri sebesar Rp 8,79 triliun.


Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

16 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Menolak Aplikasi Temu Masuk Indonesia, Pengusaha Konveksi: Bisa Merusak Pasar Lokal

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya menolak aplikasi Temu masuk Indonesia karena dianggap bisa merusak pasar lokal.


Industri Tekstil Terpuruk karena Banjir Produk Impor, Asosiasi Minta Pemerintah Awasi E-commerce

16 hari lalu

Karyawan mencari kain pesanan di toko tekstil Pasar Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis 5 September 2024. Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya meminta pemerintah awasi e-commerce untuk mengatasi banjir produk impor yang menyebabkan industri tekstil terpuruk.. TEMPO/Tony Hartawan
Industri Tekstil Terpuruk karena Banjir Produk Impor, Asosiasi Minta Pemerintah Awasi E-commerce

Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya meminta pemerintah awasi e-commerce untuk mengatasi banjir produk impor yang menyebabkan industri tekstil terpuruk.


Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

17 hari lalu

Kuasa Hukum Ahli Waris Pemegang Saham PT. Krama Yudha Damianus H. Renjaan saat diskusi podcast dalam program cakap cakap di Gedung Tempo, Jakarta Selatan, Jum'at, 19 September 2024. Dok. TEMPO
Damianus Renjaan Law Office : Ahli Waris Krama Yudha Menanti Putusan Kasasi

Putusan pailit oleh pengadilan dinilai janggal. Secercah harapan ada pada Mahkamah Agung.


Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

26 hari lalu

Ilustrasi utang. Pexels/Mikhail Nilov
Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.