Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Ritual Adat, Dayak Batulasung Duduki Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

image-gnews
Shutterstock.
Shutterstock.
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Masyarakat Dayak Batulasung menduduki lahan sengketa perkebunan sawit PT Jhonlin Agro Raya Tbk di Desa Cantung Kiri Hilir, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru pada Kamis, 24 Oktober 2024. Aksi pendudukan kebun sawit ini diikuti ritual adat Dayak dengan memasang ancak pada dahan sawit.

“Ritual adatnya memanggil roh nenek moyang supaya menjaga, memelihara lahan atau tanah leluhur kami. Kemudian menjauhkan dari kemungkaran, keserakahan orang-orang yang telah merampok hak-hak adat Dayak,” kata Sartono Petrus, sesepuh Dewan Adat Dayak Kalimantan Selatan yang ikut aksi pendudukan kebun PT JAR, Kamis 24 Oktober 2024.

Melalui pendudukan lahan dan ritual adat, masyarakat mempertanyakan ganti rugi tanam tumbuh dan plasma atas 5.801 hektar kebun sawit Sungai Kamboyan Estate (SKBE) dan Sungai Mantawakan Estate (SMKE) milik PT Jhonlin Agro Raya Tbk. Dasar luasan lahan yang diklaim masyarakat mengacu pada tiga Peraturan Bupati Kotabaru: Nomor 50 Tahun 2020, Nomor 32 Tahun 2017, dan Nomor 201 Tahun 2022.

Tiga perbup itu mengatur batas administrasi Desa Cantung Kiri Hilir. "Di dalam tiga perbup ini terdapat kebun PT JAR dengan luasan 5.801 hektar," kata Penjabat Kepala Desa Cantung Kiri Hilir, Alekman.

Menurut Alekman, Kepolisian Sektor Kelumpang Hulu dan Koramil menyambungkan aspirasi masyarakat ke manajemen PT JAR. Setelah menunggu tiga jam di lokasi pendudukan lahan, kata dia, pihak kepolisian mengabarkan bahwa PT JAR siap mediasi dengan mediator Pemkab Kotabaru.

“PT JAR siap mediasi dengan penengah Pemkab Kotabaru. Kami segera bersurat ke Bupati Kotabaru. Kami juga minta manajemen PT JAR bersurat ke Bupati Kotabaru,” kata Alekman.

Kepala Adat Dayak Batulasung, Riwinto, mengatakan masyarakat berharap pelaksanaan mediasi sebelum pemungutan suara Pilkada Serentak. Menurut Riwinto, persoalan ini pernah mengemuka pada 2019 lalu, tapi belum ada solusinya.

“Ada ketidakpuasan masyarakat. Menurut kami 5.801 hektar itu hutan ulayat Dayak Batulasung, sehingga kami ada hak di situ,” kata Riwinto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Riwinto turut mempersoalkan lahan sawit 96 hektar yang dikuasai oleh PT JAR dari pelepasan kawasan lewat program TORA tahun 2019. Sebab, kata dia, lahan itu seharusnya untuk pertanian masyarakat Desa Cantung Kiri Hilir. "Ternyata saat ini juga dijadikan kebun PT JAR," ucapnya.

Juru bicara dan legal PT Jhonlin Agro Raya Tbk, Dedy Hari Suprianto, menyerahkan persoalan ini ke Kepala Polsek Kelumpang Hulu dan aparat yang hadir di lokasi. “Silakan langsung bertanya ke beliau, bagaimana kondisi lapangan,” kata Dedy.

Alekman ingin mengakomodir masyarakat yang merasa punya surat penguasaan fisik tanah, tapi belum menerima ganti kerugian. Padahal, kata dia, perolehan Hak Guna Usaha di atas penguasaan pihak lain, harus diberi ganti kerugian tanam tumbuh sesuai kesepakatan.

Ia menyatakan siap berunding menentukan skema terbaik ganti kerugian tanam tumbuh tanah masyarakat yang belum menerima pembayaran.

Selain itu, kata Alekman, masyarakat mempersoalkan kemitraan plasma sawit oleh emiten berkode JARR ini. Ia mengingatkan perusahaan harus menyisihkan 20 persen lahan untuk kebun plasma masyarakat dari total lahan yang diusahakan perusahaan. Di Desa Cantung Kiri Hilir, setahu dia, PT JAR belum melaksanakan pola 80:20, yakni 80 persen kebun inti dan 20 persen kebun plasma.

“Tanah itu dikelola masyarakat secara adat sejak 1936. Tahun 2017 jadi lahan kebun sawit PT JAR, padahal belum pernah ditemukan berkas ganti rugi tanam tumbuh dan surat jual beli. Sosialisasi pun belum pernah,” ucap Alekman.

Pilihan EditorHashim Beberkan soal Pengemplang Pajak Sawit Rp 300 Triliun: Mudah-mudahan Gak Ada di Kadin

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hashim Beberkan soal Pengemplang Pajak Sawit Rp 300 Triliun: Mudah-mudahan Gak Ada di Kadin

16 jam lalu

(Dari kiri) Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia versi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Jakarta, Anindya Novyan Bakrie, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo, dan Wakil Ketua Umum Bidang Pertanian Kadin versi Munaslub Jakarta, Mulyadi Jayabaya, usai acara
Hashim Beberkan soal Pengemplang Pajak Sawit Rp 300 Triliun: Mudah-mudahan Gak Ada di Kadin

Hashim Djojohadikusumo mengatakan negara berpotensi mendapat pemasukan hingga Rp 300 triliun dari pengusaha sawit yang tak membayar pajak.


Fitur Baru Canva Didukung AI dan Cara Raja Juli Mengatasi Masalah Sawit di Top 3 Tekno

17 jam lalu

Logo Canva. Google
Fitur Baru Canva Didukung AI dan Cara Raja Juli Mengatasi Masalah Sawit di Top 3 Tekno

Topik tentang aplikasi Canva meluncurkan sejumlah fitur baru yang mengadaptasi teknologi AI menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Cara Raja Juli Mengatasi Masalah Sawit di Kawasan Hutan

1 hari lalu

Agus Harimurti Yudhoyono didampingi Raja Juli Antoni menyerahkan jabatan Menteri ATR/BPN kepada Nusron Wahid dan Ossy Dermawan di Kementerian ATR/BPN, Senin 21 Oktober 2024. Prosesi serah terima jabatan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh kedua pihak. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Cara Raja Juli Mengatasi Masalah Sawit di Kawasan Hutan

Menhut Raja Juli Antoni mengatakan laporan BPKP akan menjadi dasar Kementerian Kehutanan memulai untuk bekerja dalam penataan kawasan hutan.


GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

1 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
GAPKI Minta Prabowo Segera Bentuk Badan Sawit Nasional, Ini Sebabnya

Usulan pendirian Badan Sawit Nasional telah disampaikan sejak lama, bahkan jauh sebelum pemilihan umum presiden pada Februari lalu.


Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

4 hari lalu

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Walhi Sebut Prabowo Lupa Misi ke-8 Astacita, Soroti Pidato Kenegaraan yang Minim Bahas Lingkungan

Lembaga sipil bidang lingkungan mempertanyakan soal komitmen lingkungan Presiden Prabowo. Minim dibahas dalam pidato kenegaraan perdana.


Dayak Batulasung Pertanyakan 5.801 Hektar Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

4 hari lalu

PT Jhonlin Agro Raya. Foto: PT JAR
Dayak Batulasung Pertanyakan 5.801 Hektar Lahan Sawit PT Jhonlin Agro Raya

Sebagian masyarakat adat Dayak Batulasung yang mengklaim punya tanah ulayat belum terima ganti rugi tanam tumbuh atas kebun sawit PT Jhonlin Agro Raya


BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

4 hari lalu

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia saat memberi sambutan dalam acara Training of Trainers (ToT) metode pelatihan PAOT (participatory action oriented training) K3 di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng), Jum`at, 18 Oktober 2024. Dok. BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sukses Gelar ToT K3, Tekan Angka Kecelakaan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi dengan ILO sukses melatih 400 pekerja sawit dalam program ToT K3 untuk menekan angka kecelakaan kerja.


Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali

5 hari lalu

Ilustrasi Bukalapak. TEMPO/Tony Hartawan
Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar, Bukalapak akan Ajukan Peninjauan Kembali

PT Bukalapak.com menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis bayar ganti rugi Rp 107 miliar.


Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

6 hari lalu

Foto udara jaringan irigasi untuk mengairi kawasan lumbung pangan nasional 'food estate' Dadahup di Kabupaten Kapuas, Desa Bentuk Jaya, Kalimantan Tengah, Rabu 21 April 2021. Kementerian PUPR akan melaksanakan rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi rawa di wilayah 'food estate' blok A, B,C dan D tersebut dengan luasan lahan 137.000 hektare serta yang baru diperbaiki lahan seluas 2.000 hektare di Kecamatan Dadahup. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Studi Pantau Gambut Soal Food Estate Kalimantan: Sebagian jadi Semak Belukar, Bahkan Kebun Sawit

Pantau Gambut menilai Food Estate tak sesuai dengan komitmen emisi bersih yang sering digaungkan pemerintah.


Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

6 hari lalu

Bukalapak mendapat kucuran dana dari Mirae Asset-Naver Asia Growth Fund
Berperkara Sejak 2022, Bukalapak Divonis Bayar Ganti Rugi Rp 107 Miliar ke PT Harmas Jalesveva

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis melawan hukum bagi Bukalapak dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.