BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

Senin, 30 September 2024 17:31 WIB

Petugas Kepolisian mengamankan barang bukti kosmetik ilegal di Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 29 Januari 2021. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap tempat pembuatan kosmetik ilegal rumahan tanpa izin BPOM dengan produksi 50 kg per hari dan beromzet Rp100 juta per bulan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat pengawasan produk perawatan wajah atau skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan tak sesuai fakta alias overclaim. BPOM bertanggung jawab memastikan label kemasan di tiap produk tak membohongi konsumen.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, instansinya akan mengirimkan peringatan kepada produsen skincare yang terbukti overclaim. Peringatan itu bisa dalam bentuk surat atau panggilan. “Terakhir kalau tidak, ini bisa saha keputusannya kami tarik izin edar,” ucapnya kepada wartawan di Kantor BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Sebelum memperketat pengawasan, Taruna Ikrar mengatakan label kemasan dalam produk kosmetik telah menjadi tanggung jawab BPOM. Jika klaim di label kemasan lebih dari data yang seharusnya, dia memastikan instansinya tak akan mengeluarkan izin edar kepada produk itu.

Namun jika label telah sesuai izin yang diberikan BPOM tapi muncul dugaan overclaim, Taruna Ikrar mengatakan hal itu akan ditindaklanjuti oleh Deputi Penindakan BPOM bersama timnya yang berjumlah 500 tim. Pengawasan tak hanya di lapangan, tapi juga media sosial.

Taruna Ikrar juga mengaku ingin melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mendampingi mereka agar produk berkualitas, sesuai standar, dan bernilai ekonomi tinggi. “Kami juga menginginkan tetap melindungi masyarakat kita yang 282 juta ini, supaya tidak terkena overclaim,” katanya.

Advertising
Advertising

Sejauh ini, Taruna Ikrar mengaku sudah ada sejumlah laporan tentang dugaan adanya produk skincare yang overclaim. Dia mengatakan akan menindaklanjuti laporan itu.

Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor hari ini telah menyita 970 item kosmetik impor ilegal sejumlah total 415.035 unit dari Cina, Filipina, Thailand, dan Malaysia. Produk-produk kosmetik itu terdiri dari merek antara lain Lameila, Brilliant, dan Balle Metta.

Taruna Ikrar mengatakan, produk-produk kosmetik yang disita Satgas merupakan hasil pengawasan sepanjang Juli sampai dengan September 2024. Produk-produk ini tidak memiliki Nomor Izin Edar dan mengandung bahan berbahaya yang terlarang.

Bahan berbahaya yang dimaksud Taruna Ikrar yakni logam, merkuri, hingga pemutih jenis tertentu. Bahan-bahan itu dilarang oleh BPOM menjadi bahan baku kosmetik karena dapat merusak kulit.

Pilihan Editor: Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

Berita terkait

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

2 jam lalu

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.

Baca Selengkapnya

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

7 jam lalu

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Dokter Kandungan Ungkap Produk Skincare yang Membahayakan Ibu Hamil

1 hari lalu

Dokter Kandungan Ungkap Produk Skincare yang Membahayakan Ibu Hamil

Skincare dengan kandungan bahan berbahaya berisiko kelainan bawaan pada janin sehingga ibu hamil perlu waspada penggunaannya.

Baca Selengkapnya

Efek Kandungan Hidrokuinon Tinggi pada Skincare, Keracunan hingga Kanker

2 hari lalu

Efek Kandungan Hidrokuinon Tinggi pada Skincare, Keracunan hingga Kanker

Dokter kulit mengatakan penggunaan hidrokuinon dengan kadar tinggi dapat menyebabkan efek jangka panjang, salah satunya potensi kanker.

Baca Selengkapnya

Menperin Agus Gumiwang: Industri Halal Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia

2 hari lalu

Menperin Agus Gumiwang: Industri Halal Mesin Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengatakan pertumbuhan ekonomi syariah melalui industri halal harus mendominasi ekonomi nasional

Baca Selengkapnya

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

2 hari lalu

Kabupaten Sumbawa Kembali Raih Penghargaan di Indonesia Halal Industry Awards

emerintah Kabupaten Sumbawa meraih juara Best Halal Innovation di Indonesia Halal Industry Awards 2024. Ini adalah prestasi ketiga, berkomitmen terus memberdayakan industri halal.

Baca Selengkapnya

Targetkan Gen Z, Pameran Halal Indo Expo Undang Influencer Muda

4 hari lalu

Targetkan Gen Z, Pameran Halal Indo Expo Undang Influencer Muda

Pameran menargetkan anak muda generasi Z untuk agar dapat memahami pentingnya produk industri halal.

Baca Selengkapnya

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

4 hari lalu

Banyak Negara Bidik RI jadi Pasar Produk Halal, Kemenperin: Yang Mau Masuk Lebih Banyak Lagi

Kemenperin mengklaim banyak negara yang menargetkan Indonesia sebagai pasar produk halal karena mayoritas penduduknya beragama islam.

Baca Selengkapnya

Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

5 hari lalu

Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

8 hari lalu

Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya