Poin-poin Terkait Penentuan Potongan Gaji Pekerja

Reporter

Ellya Syafriani

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 10 September 2024 17:29 WIB

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menunggu diterbitkannya peraturan pemerintah (PP) untuk menentukan batas gaji yang akan dikenakan program pensiun tambahan alias potongan gaji teranyar.

OJK, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, hanya berfungsi sebagai pengawas untuk memastikan keselarasan program pensiun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Isu terkait ketentuan batas pendapatan berapa yang kena wajib program pensiun tambahan itu belum ada, karena PP belum diterbitkan. OJK dalam kapasitas pengawas,” katanya dalam konferensi pers Dewan Komisioner yang dipantau secara daring pada Jumat, 7 September 2024.

Program Pensiun

Program pensiun tambahan ini merupakan amanat dari UU P2SK, yang menyatakan bahwa pemerintah dapat melaksanakan program pensiun wajib di luar program jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun yang sudah ada melalui BPJS, Taspen, dan sistem jaminan sosial nasional. Menurut Ogi, ketentuan lebih lanjut mengenai program ini harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

“Program pensiun Pensiun wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur dalam peraturan pemerintah. Diamanatkan dalam UU P2SK ini itu ketentuannya itu harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Ogi.

Masih Dibahas

Advertising
Advertising

Di sisi lain, Wakil Ketua Bidang Perindustrian Kadin Indonesia, Bobby Gafur Umar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih mengikuti perkembangan terkait isu pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan yang masih dibahas oleh pemerintah. Bobby menyoroti bahwa rencana ini dapat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, terutama jika kebijakan tersebut membebani pekerja dan mengurangi daya beli mereka yang sudah rendah saat ini.

Rencana Iuran

Pekerja di Indonesia sudah harus membayar beberapa iuran dari gaji mereka, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta iuran lainnya. BPJS Kesehatan untuk PNS memotong 5% dari gaji, di mana 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran 0,3% dari perusahaan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan iuran bervariasi antara 0,24% hingga 1,74%, serta Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran 5,7% dari gaji, yang terbagi antara pekerja dan pemberi kerja. Jaminan Pensiun (JP) memerlukan iuran sebesar 3%, dengan kontribusi 2% dari perusahaan dan 1% dari pekerja.

Selain ragam potongan gaji itu, Pajak Penghasilan (PPh 21) dikenakan pada penghasilan tahunan di atas Rp 60 juta dengan tarif progresif antara 5% hingga 35%, dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) memotong 3% dari gaji bulanan, dengan 0,5% ditanggung pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja, yang mulai berlaku paling lambat pada tahun 2027.

TIM TEMPO
Pilihan editor: Wacana Potongan Gaji Pekerja: Untuk BPJS Kesehatan Hingga Tapera

Berita terkait

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

4 jam lalu

Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK, KPK: Ada yang Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

KPK tengah mengusut dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia dan OJK. Ada yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

20 jam lalu

Daftar 98 Pinjol Legal Terbaru per September 2024

OJK mencatat 98 jasa penyelenggara fintech P2P lending atau pinjol yang sudah berizin per Jumat, 12 Juli 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

1 hari lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

1 hari lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

2 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

3 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

4 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

4 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

5 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

6 hari lalu

Apindo Singgung Akuntabilitas hingga Kompetensi Pemerintah Kelola Dana Publik dalam Program Pensiun Tambahan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti empat potensi persoalan di rencana pemerintah dalam program pensiun tambahan yang akan memangkas gaji pekerja untuk iuran. Apa saja?

Baca Selengkapnya