Riset INDEF: Oligarki dan Kolusi Partai dalam Pilkada Sebabkan Pembangunan Ekonomi Tak Sehat

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Aisha Shaidra

Sabtu, 7 September 2024 18:00 WIB

Ketua KPU Mochammad Afifuddin (ketiga kiri) bersama anggota KPU August Mellaz (kedua kiri), Idham Holik (ketiga kanan), Yulianto Sudrajat (kedua kanan), Parsadaan Harahap (kiri) dan Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) berpegangan tangan usai memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra

TEMPO.CO, Jakarta -Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) memaparkan hasil kajian yang menerapkan kerangka analisis ekonomi persaingan usaha terhadap kontestasi politik dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Kajian ini untuk mengkalkulasi kesehatan persaingan serta konsentrasi dukungan terhadap pasangan calon dalam Pilkada.

“Sedikitnya pilihan akibat oligarki dan kolusi partai di Pilkada tidak sehat bagi pembangunan ekonomi daerah tersebut,” kata Direktur Riset INDEF Berly Martawardaya dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip pada Sabtu, 7 September 2024.

Berly menyebut UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat menerapkan batas 75 persen market share sebagai limit oligopoli di suatu produk tertentu. KPPU menggunakan Hirsch-Herfindahl Index (HHI) yang menghitung konsentrasi dan persaingan usaha. Kalau ada merger atau akuisisi yang menghasilkan konsentrasi pasar tinggi dengan Index HHI>4000 akan ditolak.

Dalam risetnya, Berly menemukan pada pemilihan gubernur Jakarta, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan terdapat Indek Persaingan lebih dari 6000 alias melebihi 1,5 kali batas yang diterapkan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Menurut Berly, kondisi seperti ini dalam persaingan usaha bisa dinilai tidak sehat. Meski terdapat dua pasangan calon, kata dia, tapi satu pangan didukung lebih dari 75 persen suara pileg dan pilkadanya memiliki Indeks HHI lebih dari 6000.

“Berarti lebih dari 1,5 kali batas yang diterapkan KPPU untuk persaingan usaha yang sehat. Hal serupa terjadi pada pemilihan bupati di Jember dan Bogor. Artinya, pada banyak pilkada, persaingannya masih tidak sehat,” kata Berly.

Advertising
Advertising

Berly mengatakan persaingan dalam Pilkada 2024 pada tingkat kota cenderung lebih sehat dari pada kabupaten dan provinsi. Dia menilai banyak kemiripan antara persaingan usaha dan persaingan politik. “Tapi regulasi di persaingan politik lebih sedikit dan longgar. Padahal, pilkada adalah ajang para calon kepala daerah untuk menawarkan gagasan dan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan pada konstituen,” kata dia.

Dalam keterangan tertulis yang sama, Pengajar Ilmu Politik UI dan Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting, Aditya Perdana, menilai kompetisi dalam Pilkada 2024 relatif tidak sehat. Alasannya, Pilkada saat ini masih didominasi oleh kekuatan koalisi partai politik yang dominan di pusat.

“Kompetisi yang terbuka dan lebih sehat perlu terus didorong bagi perkembangan demokrasi lokal. Penguatan demokrasi dapat dilakukan dalam Pilkada 2029 bila masyarakat sipil konsisten mendorong revisi UU Pilkada dari sekarang,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan kondisi Pilkada pada tahun ini tidak ideal. Dia beralasan Pilkada 2024 ini dilaksanakan pada tahun yang sama dengan Pemilu presiden dan legislatif. Akibatnya, ada kecenderungan untuk menerapkan koalisi partai politik di tingkat nasional ke daerah.

"Masih terdapat 41 pilkada dengan calon tunggal dan banyak pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan salah satu paslon memborong dukungan partai politik sehingga membentuk koalisi besar dengan suara pileg melebihi 50 persen,” kata dia.

Menurut dia, keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 Tahun 2024 belum dimanfaatkan secara maksimal oleh partai politik. “Perlunya batas atas maksimal pada revisi UU Pilkada berikutnya supaya persaingan politik lebih sehat,” kata dia.

Pilihan editor: Dana Pensiun Pokok Tidak Bisa Dicairkan Sebelum 10 Tahun Kepesertaan, Ini Penjelasan OJK

Berita terkait

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

23 jam lalu

Masinton PDIP Akhirnya Maju di Pilkada Tapanuli Tengah, Berikut Kronologinya

Kader PDIP Masinton Pasaribu bersama Mahmud Efendi akhirnya maju di Pilkada Tapteng setelah KPU menerima pendaftarannya di masa perpanjangan calon.

Baca Selengkapnya

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

1 hari lalu

KPU Rekrut 3 Juta Lebih Anggota KPPS di Pilkada 2024

Para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 TPS untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

2 hari lalu

Calon Tunggal Pilkada di Dharmasraya Kerabat Presiden Jokowi

KPU tetap menolak pesaing calon tunggal di Dharmasraya. Beberapa daerah lain sempat kesulitan mendapat tiket untuk mendaftar pilkada

Baca Selengkapnya

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

2 hari lalu

Pakar Pemilu Sebut Perpanjangan Pendaftaran Tidak Memperkecil Calon Tunggal di Pilkada

Titi Anggraini mengatakan seharusnya partai politik menghadirkan alternatif pilihan untuk mencegah calon tunggal.

Baca Selengkapnya

Waspada Krisis Ekonomi, Indef Minta Bank Sentral Intervensi

2 hari lalu

Waspada Krisis Ekonomi, Indef Minta Bank Sentral Intervensi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mengatakan Indonesia kini menghadapi sinyal krisis ekonomi. Perlu intervensi Bank Indonesia

Baca Selengkapnya

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

4 hari lalu

Buntut Paslon yang Terkendala Mendaftar Pilkada, KPU Perpanjang Pendaftaran Paslon hingga Hari Ini

KPU buka kesempatan perpanjangan pendaftaran paslon tunggal yang sempat mengalami kendala saat pendaftaran.

Baca Selengkapnya

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

4 hari lalu

Respons KPU dan Bawaslu soal Gerakan Coblos Semua Paslon di Pilkada Jakarta

Gerakan coblos semua paslon di Pilkada Jakarta mendapatkan respons dari KPU dan Bawaslu. Apa respons mereka?

Baca Selengkapnya

Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

4 hari lalu

Hanya Diikuti Satu Paslon, Debat Publik Pilkada Bintan Ditiadakan

Debat publik Pilkada Bintan akan diganti dengan pendalaman visi-misi paslon.

Baca Selengkapnya

Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

5 hari lalu

Kominfo Klaim Take Down Ribuan Akun dan Konten Deepfake

Penghapusan konten dan akun deepfake dilakukan baik dari inisiatif Kemenkominfo maupun platform-platform yang kedapatan mengandung konten deepfake.

Baca Selengkapnya