Fakta Fit and Proper Test Calon Anggota BPK: DPR Bagi Tiga Tempat Ujian hingga Waktu Singkat

Rabu, 4 September 2024 15:00 WIB

Suasana uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 3 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja dan anggaran Kementeri tahun 2025, pelaksanaan realisasi anggaran dan investasi sampai Triwulan II tahun anggaran 2024, dan rencana Investasi tahun 2025-2029. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah berlangsung sejak 2 - 4 September 2024. Dalam pelaksanaannya, fit and proper test ini digelar di tiga tempat di Gedung Nusantara I, yaitu ruang rapat Badan Akuntansi Keuangan Negara (BAKN), Pansus C, dan Komisi XI DPR.

DPR mencatat ada 74 calon anggota BPK yang menjalani uji seleksi. Saat menjalani fit and proper test itu, para peserta hanya diberikan waktu 30 menit untuk mempresentasikan program dan tanya jawab. Dari jumlah itu, 10 menit untuk menjelaskan program dari peserta, 20 menit untuk tanya-jawab sekaligus pendalaman dari anggota Komisi XI DPR.

Saat memaparkan pandangan, peserta juga tampak tak dikepung dengan pertanyaan atau jumlah anggota dewan di ruangan. Di ruang rapat BAKN, misalnya, Direktur Utama PT Energi Pelabuhan Indonesia Andriyuda Siahaan hanya menghadapi enam anggota komisi XI. Satu di antara anggota DPR itu memimpin fit and proper test.

Pertama-pertama, Andriyuda diberikan waktu 10 menit untuk menjelaskan presentasi dan 20 menit untuk tanya-jawab. Saat sesi tanya-jawab, Andriyuda juga kehabisan waktu untuk menjawab dan mengelaborasi dua pertanyaan dari anggota Komisi XI.

Ketika hendak menjawab soal independensi dalam anggaran, Andriyuda sudah kehabisan waktu. “Tadinya saya mau menjelaskan IT,” kata Andriyuda.

Advertising
Advertising

Sementara itu, dalam penjelasannya, Andriyuda menyinggung dugaan kasus korupsi dalam penerbitan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan calon anggota BPK periode 2024-2029. Dalam presentasinya di hadapan anggota Komisi XI DPR, Andriyuda mengatakan kasus tersebut melanggar prinsip independensi, integritas, dan profesionalisme anggota BPK.

“Akhir-akhir semakin marak munculnya kasus-kasus independensi, integritas,dan profesionalisme di BPK. Saya sedih sebagai orang yang pernah di BPK,” kata Andriyuda di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu, 4 September 2024.

Dalam presentasi yang ia beri judul 'Quo Vadis Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: (Masih) Diperlukan atau Tidak?' Andriyuda menampilkan sejumlah potret kasus yang menyeret BPK dalam penerbitan Opini WTP.

Dua kasus itu adalah perkara suap Opini WTP yang terjadi di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) pada 2017 silam dan di Kementerian Pertanian era Menteri Syahrul Yasin Limpo atau SYL pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi.

Selain itu, Andriyuda juga menyinggung beberapa masalah internal dan eksternal yang melibatkan BPK. Di masalah internal, Andriyuda mengatakan ada isu isu kepemimpinan yang kurang kuat dan mengakar, kompetensi auditor yang kurang, keterbatasan sumber daya dan anggaran, reformasi birokrasi dan keorganisasian, dan isu budaya dan kenyamanan kerja.

“Saya di dalam atau siapa yang lebih baik di dalam harapannya bisa melakukan suatu pembenahan,” kata dia.

Tak hanya itu, Andriyuda juga menyinggung masalah BPK di eksternal. Dia menyebut opini WTP yang tak menjamin hilangnya perilaku korupsi, koordinasi dan sinergi antarpemangku kepentingan belum efektif, dan tindaklanjut rekomendasi oleh tim auditor belum optimal.

“Namun perlunya pembahasan isu internal dan eksternal dengan komitmen yang tinggi dari pemimpin yang dapat dipercaya,” kata dia.

DPR telah membuka pendaftaran anggota BPK sejak 19 Juni 2024. Hingga batas akhir pendaftaran, 4 Juli 2024 pukul 15.00 WIB, sebanyak 76 orang telah mengajukan diri. Dalam uji kelayakan dan kepatutan, ada 74 orang calon anggota yang ikut serta. Uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan 2–4 September 2024.

Para peminat berasal dari berbagai kalangan, ada akademikus, politikus, jaksa, hingga wiraswasta. Sesuai aturan, anggota BPK terdiri dari 9 orang. Sebelumnya telah dipilih untuk masa jabatan 2023–2028, tapi ada 5 anggota BPK yang akan berakhir masa jabatannya sehingga diperlukan penggantian.

Pilihan Editor: Jalani Uji Seleksi Calon Anggota BPK, Dirut PT EPI Singgung Kasus Korupsi di Kementerian yang Dapat Opini WTP

Berita terkait

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

1 jam lalu

Pemerintah akan Bangun Gedung DPR di IKN 2025, Dianggap Boros Anggaran

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan gedung DPR RI di IKN kemungkinan akan dimulai pada 2025. Ada anggapan boros anggaran.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

12 jam lalu

Sejumlah Menteri Jokowi Pamit di Akhir Masa Jabatan, Sri Mulyani Menangis, Retno Marsudi: I Love All

Para menteri Jokowi pamit di berbagai kesempatan antara lain Sri Mulyani, Retno Marsudi, Erick Thohir, dan Basuki Hadimuljono.

Baca Selengkapnya

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

12 jam lalu

Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.

Baca Selengkapnya

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

22 jam lalu

Wawancara 10 Capim KPK Masuki Hari Kedua, Sesi Pertama Disebut Memuaskan

Sesi wawancara capim KPK berlangsung selama dua hari untuk 20 kandidat. Hari ini memasuki sesi kedua.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

22 jam lalu

Kuasa Hukum Korban Perundungan Binus School Simprug Keberatan Kasus Ini Disebut Perkelahian

Sunan Kalijaga, sangat menyayangkan bahwa dari pihak Binus School Simprug maupun pengacara terduga pelaku yang menyebut sebagai perkelahian.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

23 jam lalu

DPR Sepakati Revisi UU MK Diwariskan ke Periode Berikutnya

Komisi III DPR sepakat untuk mengesahkan revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya, karena keterbatasan waktu.

Baca Selengkapnya

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

1 hari lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

1 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

1 hari lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya