Pelaku Union Busting Bisa Kena Pidana hingga Denda Rp 500 Juta, Berikut Aturan dan Hak Mendirikan Serikat Pekerja?

Selasa, 3 September 2024 08:01 WIB

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mendapat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK), diduga kena union busting. Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Sebelumnya, Karyawan CNN Indonesia mendirikan serikat pekerja dan resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Pencatatan serikat pekerja ini tertuang dalam surat nomor e-0224/KT.03.01 yang ditandatangani Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Fidiyah Rokhim. Serikat pekerja yang bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) secara sah tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024.

Advertising
Advertising

Kabar PHK pekerja CNN Indonesia pun langsung mencuat di media sosial. Pembicaraan di media sosial memusat pada salah satu anak perusahaan CT Corp milik Chairul Tanjung itu melakukan union busting.

Nabiyla Risfa Izzati, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, melalui akun media sosial X pribadinya juga turun menanggapi hal tersebut. “Halo @CNNIndonesia, ini indikasi union busting ya. Secara hukum, bisa dikenai pidana. Lagian, serius nih perusahaan media anti serikat pekerja? Malu dooong.. Solidaritas untuk teman-teman CNN. Semoga yang PHK bisa dispute ke disnaker, kejar alasan PHK-nya, apa dan sesuai aturan nggak,” tulisnya di akun @nabiylarisfa pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO).

Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kemudian, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun, dalam pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh adalah tidak boleh ada pihak yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja atau buruh membentuk serikat dengan melakukan pemutusan hubungan kerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 28 junto Pasal 43 ayat 1, tindakan menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja diancam sanksi pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara, dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 serta paling banyak Rp 500.000.000.

MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Pekerja CNN Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Berita terkait

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

10 jam lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

14 jam lalu

Korban Kekerasan Bos Brandoville Studios Tuntut Hak Upah Lembur Dibayarkan

Eks karyawan Brandoville Studios mengatakan, ia tidak diberikan hak cuti, terutama hak cuti keagamaan yang seharusnya menjadi hak pekerja.

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

16 jam lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

18 jam lalu

Kasus Eksploitasi Karyawan Brandoville Studios, Polres Metro Jakarta Pusat Periksa Dua Saksi

Perusahaan animasi Brandoville Studios tengah menjadi sorotan publik usai bosnya, Cherry Lai, dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap karyawannya

Baca Selengkapnya

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Disnakertrans DKI Jakarta Sebut Brandoville Studios Terbukti Lakukan Pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan

Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Metro Jakpus atas dugaan kekerasan bos Brandoville Studios Cherry Lai ke karyawan.

Baca Selengkapnya

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

1 hari lalu

Viral Bos Brandoville Studios Diduga Aniaya Karyawan, Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Cek Kantornya

Pengawas Ketenagakerjaan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan polisi untuk menindaklanjuti laporan eks karyawan Brandoville Studios.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

3 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

5 hari lalu

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

6 hari lalu

Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Gerakan anak abah tusuk 3 paslon merupakan ajakan agar para pemilih di Pilkada Jakarta mencoblos tiga kotak suara sekaligus.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya