Pekerja CNN Indonesia Diduga Kena PHK Setelah Dirikan Serikat, Berikut Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Selasa, 3 September 2024 07:35 WIB

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi

TEMPO.CO, Jakarta - Sembilan karyawan CNN Indonesia yang tergabung dalam serikat pekerja bernama Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) terkena pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pemberitahuan PHK itu menurut Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman, terjadi beberapa hari setelah serikat SPCI resmi dibentuk pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Jadi sebelumnya itu memang ada komunikasi secara personal, termasuk saya juga, dari HRD untuk menghadap ke ruangan HRD. Di situ dibicarakan soal penawaran PHK,” kata Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman di Kantor Themis Indonesia, Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024.

Sehari setelah serikat terbentuk, pada Rabu, 28 Agustus 2024, SPCI memberitahukan HRD sebagai perwakilan pihak perusahaan ihwal pembentukan serikat pekerja di CNN Indonesia. SPCI menurutnya meminta pihak HRD untuk mengkomunikasikan segala hal yang berhubungan dengan persoalan dan kepentingan pekerja kepada serikat. “Tapi Kamis pagi, 29 Agustus, pagi-pagi teman-teman pada mengunggah informasi ada pemberitahuan PHK dan diminta menghadap keesokan harinya,” kata Taufiqurrohman.

Adapun menurut Taufiq, ada sembilan orang yang dihubungi HRD untuk membicarakan soal PHK, dan semuanya tergabung dalam serikat. Pemberitahuan mendadak ini menurutnya menjadi sulit untuk tidak dikaitkan dari momen pembentukan serikat pekerja. “Sembilan orang itulah sebelumnya belum ada komunikasi. Kemudian surat email yang dikirimkan ke alamat email masing-masing, seperti itu,” katanya.

Memang menurut dia, dalam tiga bulan terakhir, pekerja CNN Indonesia tengah mengalami pemotongan upah sepihak oleh manajemen. Namun tidak ada kabar akan ada pemutusan kerja setelah terjadi pada November 2023 dan Februari 2024. Hingga saat ini pun menurut dia, pekerja sedang menghadapi proses tripartit terkait pemotongan upah. “Kami kan kabar PHK-nya juga baru menerima. Sembilan orang itu tergabung dalam serikat pekerja, sudah ada pembicaraan dengan HRD soal PHK,” katanya.

Advertising
Advertising

Aturan Pembentukan Serikat Pekerja

Dilansir dari Koran Tempo, Mona Ervita dari Kolektif Advokat untuk Keadilan Gender menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja merupakan salah satu hak pekerja yang dijamin melalui Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Secara universal, jaminan ini juga terdapat dalam Konstitusi dan Konvensi-Konvensi International Labour Organization (ILO).

Tujuan serikat pekerja adalah untuk memperjuangkan, melindungi, serta membela kepentingan serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Adapun dasar hukum mengenai serikat pekerja atau serikat buruh terdapat dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Pengertian serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja atau buruh, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Kemudian, pekerja mempunyai hak untuk berserikat sebagaimana diatur dalam Pasal 104 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja atau serikat buruh ini dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh.

Adapun syarat dan prosedur dalam membentuk serikat pekerja/serikat buruh, sebagaimana yang diatur dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh, adalah sebagai berikut:

a. Dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

b. Pada saat pembentukan, wajib memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD ART) sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2000. Anggaran dasar harus memuat: nama dan lambang; dasar negara, asas, dan tujuan; tanggal pendirian; tempat kedudukan; keanggotaan dan kepengurusan; sumber dan pertanggungjawaban keuangan; serta ketentuan perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

c. Setelah AD ART dibentuk, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan, yakni dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten atau kota. Pemberitahuan yang dimaksudkan itu dilengkapi lampiran daftar nama anggota pembentuk, AD ART, serta susunan dan nama pengurus. Nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat sebelumnya.

d. Setelah diberitahukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 21 Tahun 2000, pengurus serikat pekerja/serikat buruh mempunyai nomor bukti pencatatan dan harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak manajemen perusahaan.

MICHELLE GABRIELA | BAGUS PRIBADI

Pilihan Editor: Pekerja CNNH Indonesia Terkena Union Busting Setelah Membentuk Serikat Pekerja, Apakah Itu?

Berita terkait

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

12 jam lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

17 jam lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya

Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Simak Diskon 50 Persen di Outlet Makanan Berikut

3 hari lalu

Libur Panjang Maulid Nabi 2024, Simak Diskon 50 Persen di Outlet Makanan Berikut

Beberapa perusahaan makanan dan minuman mengadakan diskon 50 persen selama libur panjang atau long weekend Maulid Nabi 2024.

Baca Selengkapnya

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

3 hari lalu

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Dukung Anindya Bakrie jadi Ketua Kadin

Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) mendukung Anindya Novyan Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

4 hari lalu

Terkini: Gurita Bisnis MNC Digital Entertainment Milik Hary Tanoe, Bos Indodax Sebut Serangan Sistem Keamanan Perusahaan Diduga Terafiliasi dengan Korea Utara

Setelah mengakuisi PT Tripar Multivision Tbk, PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN) milik Hary Tanoe memperkuat portofolionya di industri hiburan.

Baca Selengkapnya

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

5 hari lalu

PwC Pecat 1.800 Karyawan, PHK Besar Pertama Sejak 2009

PHK massal terjadi di PwC. Lembaga akuntansi internasional ini memecat 1.800 orang karyawannya di Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

7 hari lalu

Aturan Pengamanan Produk Tembakau Dinilai Bisa Picu PHK Massal

Ketua Umum FSP RTMM - SPSI mengatakan aturan pengamanan produk tembakau dan rokok elektrik mengancam 6 juta pekerja di sektor industri hasil tembakau.

Baca Selengkapnya

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

7 hari lalu

Kemenparekraf Sebut Bakal Bantu Serap Korban PHK ke Sektor Ekonomi Kreatif

Kemenparekraf sebut sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus menjawab tantangan dapat menyediakan peluang usaha dan buka lapangan kerja baru

Baca Selengkapnya

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

7 hari lalu

Jumlah Kasus PHK Naik, Sandiaga: Saya Korban PHK Tahun 1997

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno angkat bicara soal kenaikan jumlah kasus PHK belakangan ini.

Baca Selengkapnya

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

8 hari lalu

OJK Masih Tunggu PP soal Program Dana Pensiun Tambahan: Kami Tak Bisa Menebak

OJK mengaku masih menunggu Peraturan Pemerintah atau PP ihwal program dana pensiun tambahan.

Baca Selengkapnya