6 Tuntutan Demo Ojol dan Kurir yang Digelar Hari Ini

Kamis, 29 Agustus 2024 18:25 WIB

Ribuan pengemudi ojek online (Ojol) se-Jabodetabek yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) melakukan aksi demo di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 29 Agustus 2024. Dalam aksinya KON meminta kepada pemerintah untuk melegalkan Ojol. KON juga menuntut agar peraturan menteri kominfo no 1 tahun 2012 tentang layanan tarif pos komersial agar segera diatur lebih rinci. Yang berkaitan dengan pengantaran peket barang dan paket makanan, yang belum ada aturan main yang jelas. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Demo ojek online atau demo ojol dan kurir se-Jabodetabek pagi ini, 29 Agustus 2024 digelar menuntut perbaikan kesetaraan. Aksi dilakukan dengan konvoi sepeda motor ke kantor Gojek di wilayah Petojo, Jakarta Pusat, kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan, dan Istana Merdeka.

"Beberapa kelompok rekan ojek online dan kurir lokal Jabodetabek akan lakukan aksi damai dengan tuntutan yang akan diutarakan baik kepada perusahaan aplikasi maupun kepada pihak pemerintah," kata Ketua Umum Garda Indonesia Igun Wicaksono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Aksi tersebut awalnya diikuti oleh 500-1000 orang yang terafiliasi dari massa ojol dan kurir yang menamakan diri Asosiasi Pengemudi Transportasi Daring Roda Dua Nasional Garda Indonesia.

"Informasi dari rekan-rekan kami bahwa aksi akan diikuti sekitar 500-1.000 pengemudi ojol dari berbagai komunitas di Jabodetabek, dengan rencana pelaksanaan jam 12.00 WIB dengan rute aksi Istana Merdeka, kantor Gojek di sekitar wilayah Petojo, Jakarta Pusat dan kantor Grab di sekitar Cilandak, Jakarta Selatan," kata Igun.

Igun menilai pemerintah belum dapat berbuat banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi kurir dan ojek online. Ia menyoroti dari status hukum ojek online yang masih illegal tanpa adanya kedudukan hukum (legal standing) berupa undang-undang.

Advertising
Advertising

Kedudukan hukum tersebut merupakan bagian dari tuntutan, agar perusahaan tidak berbuat semena-mena terhadap mitra ojol dan kurir.

"Tanpa ada solusi dari platform dan tanpa dapat diberikan sanksi tegas oleh pemerintah, hal inilah yang membuat timbulnya berbagai gerakan aksi protes dari para mitra," katanya.

Sementara, beredar dokumen berisi tuntutan aksi unjuk rasa dari Koalisi Ojol Nasional (KON) di media sosial X. Dalam dokumen tersebut terdapat 6 tuntutan, yakni:

-Revisi dan penambahan Pasal Permenkominfo No.1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersil untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.
-Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidakadilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.
-Hapus program "layanan tarif hemat" untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online.
-Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan disemua aplikator.
-Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver.
-Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) di beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagal angkutan sewa khusus.

Dokumen tersebut diketahui ditandatangani oleh Dewan Presidium Pusat KON Andi Kristiyanto, meminta kepada para peserta demo ojol untuk juga membawa beberapa alat peraga aksi seperti mobil komando, bendera pitaka, spanduk, ban mobil bekas, karton, dan tambang. Hingga menjelang petang hari, demo ojol belum rampung.

TAMARA AULIA | HENDRI AGUNG PRATAMA
Pilihan editor: Warga di Sekitar Lokasi Demo Ojol Diminta Tidak Lakukan Pemesanan Hingga Pukul 17.00

Berita terkait

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

3 hari lalu

Janji Pramono Anung kepada Ojek Online: Jadi Pekerja Formal

Pramono Anung ingin mengemudi ojek online bisa mendapatkan pendapatan yang setara dengan UMR.

Baca Selengkapnya

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

5 hari lalu

Singapura Sahkan UU Pekerja Platform, Kemnaker: Bukan Berarti RI Harus Ikutan

Kemnaker sebut Indonesia tak harus mengikuti jejak Singapura mengatur pekerja informal atau pekerja platform.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

9 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup di Level 7.657, Saham GoTo dan BBRI Banyak Diperdagangkan

IHSG mendapat tekanan di sesi pertama hari ini dan menutup sesi di level 7.657 atau -0,83 persen.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

18 hari lalu

Terpopuler: Hashim Tolak Tawaran Jabatan Menteri di Era Prabowo, Alasan 9 Karyawan CNN Kena PHK

Berita terpopuler bisnis pada Sabtu, 31 Agustus 2024, dimulai dari Hashim Djojohadikusumo yang menolak jabatan menteri di pemerintahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

19 hari lalu

Wamenkominfo Baru Angga Raka Prabowo Tanggapi Tuntutan Demo Ojol, Apa Kata Menhub?

Wamenkominfo yang baru dilantik Angga Raka Prabowo langsung dihadapkan dengan tuntutan demo ojol. Soal ini, apa kata Menhub Budi Karya?

Baca Selengkapnya

6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

19 hari lalu

6 Poin Tuntutan dalam Aksi Demo Ojol di Beberapa Titik Jakarta: Legalkan Ojek Online

Pengemudi ojek online (ojol) turun ke jalan mengajukan tuntutan yang dibawa. Lantas, apa saja poin-poin dalam demo ojol ini?

Baca Selengkapnya

Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

19 hari lalu

Kementerian Komunikasi Berkomitmen Cari Solusi Tuntutan Pengemudi Ojol

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan berkomitmen untuk mencarikan solusi terkait tuntutan para pengemudi ojek online atau Ojol.

Baca Selengkapnya

Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

19 hari lalu

Grab Klaim Beri Perlindungan Ojol Selama Mitra Tidak Melanggar Aturan

Grab Indonesia mengklaim memberi perlindungan kepada ojek online atau Ojol selama mitra tidak melanggar aturan.

Baca Selengkapnya

Gojek Diminta Pulihkan Akun Driver Gocar yang Ditangguhkan

19 hari lalu

Gojek Diminta Pulihkan Akun Driver Gocar yang Ditangguhkan

Para pengemudi mendesak Gojek pulihkan akun driver gocar yang ditangguhkan secara sepihak.

Baca Selengkapnya

Terkini: 2 Bisnis Kuliner Kaesang Ini Ditinggal Pembeli, Transjakarta Tambah Armada Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

19 hari lalu

Terkini: 2 Bisnis Kuliner Kaesang Ini Ditinggal Pembeli, Transjakarta Tambah Armada Saat Misa Akbar Paus Fransiskus

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Jumat petang, 30 April 2024, dimulai dari dua bisnis kuliner Kaesang Pangarep yang sepi ditinggal pembeli.

Baca Selengkapnya