Makin Marak Pinjol Ilegal, Pakar Manajemen UGM Desak OJK Perketat Pengawasan

Rabu, 28 Agustus 2024 09:51 WIB

Pesan penawaran pinjaman online yang ada di gawai saat rilis kasus di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 15 Oktober 2021. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pinjaman online tak resmi atau pinjol ilegal di Indonesia kian hari kian menjamur. Indonesia menyaksikan gelombang permasalahan serius sepanjang 2023 dengan maraknya kasus pinjol ilegal. Sepanjang 2023, lebih dari 1.600 pinjol ilegal telah dihentikan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam periode tersebut, 173 entitas pinjol ilegal telah berhasil diblokis di berbagai platform web dan aplikasi seluler. Namun, di awal bulan Agustus 2024, publik kembali dikejutkan dengan pemblokiran 8.721 pinjol ilegal oleh OJK. Angka tersebut berlipat-lipat ganda bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Angka tersebut juga menjadi bukti maraknya pinjol ilegal di Indonesia dan menimbulkan kekhawatiran serius. Sebab, praktiknya yang sering tidan transparan dan cenderung eksploitatif dengan jeratan bunga tinggi, penagihan yang tidak etis, dan pelanggaran privasi. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang ikut terjebak dalam kasus pinjol ilegal ini.

Dilansir dari laman ugm.ac.id menurut I Wayan Nuka Lantara, dosen sekaligus Kepala Program Studi Manajemen FEB Universitas Gadjah mada (UGM), mengatakan fenomena merebaknya pinjol adalah cerminan kebutuhan mendesak masyarakat akan akses keuangan yang cepat dan mudah. Di satu sisi, pinjol menjadi alternatif bagi mereka yang tidak terjangkau oleh layanan perbankan konvensional dengan prosedur yang lebih cepat dan sederhana serta jumlah pinjaman yang lebih fleksibel. Namun, di sisi lain, bunganya cenderung lebih tinggi dibandingkan dengan meminjam dari lembaga pinjaman konvensional.

Wayan menambahkan, dari sisi legalitas pinjol dibagi dalam dua kategori. Pertama pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Pinjol legal beroperasi sesuai dengan regulasi yang ditetapkan, termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, dan etika penagihan. Kedua, pinjol ilegal yang bekerja di luar kerangka hukum dan tidak diawasi oleh OJK. Sehingga, pinjol ilegal ini rawan menyalahgunakan kekuasaan dan merugikan konsumen, seperti bunga yang sangat tinggi dan metode penagihan yang intimidatif.

Advertising
Advertising

Masyarakat Tanah Air perlu menjadikan pinjol sebagai perhatian yang serius. Jika telah terikat dengan pinjol, ada beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Indonesia. Pertama, adanya kewajiban membayar bunga dan biaya tambahan yang bisa menjadi beban jika tidak dikelola dengan baik. Pinjol legal biasanya menawarkan bunga yang lebih jelas dan terukur, tetapi jika tidak dilunasi tepat waktu, biaya bunga dan denda keterlambatan bisa bertambah signifikan.

Akan tetapi, berbeda halnya dengan pinjol legal. Pinjol ilegal memiliki resikonya yang lebih besar karena bunganya terbilang sangat tinggi dan tidak transparan. Metode penagihannya yang cenderung kasar dan intimidatif. Kemudian, pelanggaran privasi bisa saja terjadi, terutama pada pinjol ilegal. Terakhir jika tidak mampu melunasi pinjaman, hutan yang menumpuk berpotensi mempengaruhi reputasi kredit seseorang.

"Bahkan dalam beberapa kasus di Indonesia bisa terjadi tindakan depresi hingga mengakhiri hidup," kata Wayan pada Senin 26 Agustus 2024.

Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal, Wayan mengimbau agar masyarakat bisa memeriksa kelegalan penyedia pinjol terlebih dahulu dalam daftar penyelenggara pinjol yang diterbitkan OJK. Kemudian, perhatikan juga transparansi informasi mengenai suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman. Pastikan kontraknya transparan. Selanjutnya, amati metode penagihan.

"Apabila sudah terjerat pinjol ilegal, langkah pertama yang penting adalah berhenti membayar pinjaman tersebut dan segera melaporkan kasusnya ke OJK dan polisi," kata Wayan.

Dalam menghadapi fenomena maraknya pinjol ilegal, Wayan berpendapat agar pemerintah perlu memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyedia pinjol ilegal serta mengedukasi masyarakat agar lebih berhati-hati. Sebab, edukasi literasi keuangan yang memadai juga menjadi kunci penting untuk mencegah masyarakat terjerumum ke dalam jerat pinjol yang merugikan.

HAURA HAMIDAH I PUTRI SAFIRA PITALOKA

Pilihan Editor: Budi Arie Serukan Tak Usah Bayar Utang Pinjol Ilegal

Berita terkait

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

13 jam lalu

OJK Business Matchingkan Wirausaha Muda Syariah di ISFO 2024

ISFO merupakan salah satu upaya OJK untuk meliterasi dan menginklusi generasi muda.

Baca Selengkapnya

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

20 jam lalu

ISFO 2024 Diikuti 4.373 Peserta, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah

OJK selalu konsisten memberikan literasi dan inklusi keuangan ekonomi syariah

Baca Selengkapnya

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

1 hari lalu

Masa Kerja Tinggal 3 Bulan Lagi, Bisakah Satgas Judi Online Ungkap Meski Server di Kamboja?

Judi online menjadi momok dalam beberapa tahun terakhir hingga pemerintah bikin Satgas Judi Online pada Juni 2024 ini. Apa yang sudah dilakukannya?

Baca Selengkapnya

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

1 hari lalu

Mia Yunita Wisudawan Termuda dari UGM Saat Usia 20 Tahun 1 Bulan 9 hari, Terapkan Teknik Pomodoro

Mia Yunita menjadi wisudawan termuda di Fakultas Kedokteran Hewan UGM di usia 20 tahun. Ia bagikan cara belajarnya.

Baca Selengkapnya

Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

2 hari lalu

Tim Mahasiswa UGM Kembangkan Perangkat Pemeliharaan Anggrek

Tim mahasiswa UGM mengembangkan perangkat pemeliharaan bunga anggrek berbasis Internet of Things bernama Fitovare.

Baca Selengkapnya

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

2 hari lalu

Apa Kabar Pemberantasan Judi Online Setelah Ramai Dibincangkan Juli hingga Awal Agustus?

Ramai pada Juni hingga awal Agustus, perbincangan ihwal pemberantasan judi online menyurut dalam sebulan terakhir. Bagaimana kabarnya terkini?

Baca Selengkapnya

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

2 hari lalu

Anies Bakal Kunjungi Kampusnya Dulu di Tokyo, Ajak Diskusi soal Demokrasi

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajak mahasiswa, akademisi, dan komunitas Indonesia di Tokyo berdiskusi soal demokrasi.

Baca Selengkapnya

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

3 hari lalu

Pengertian Credit Scoring dan Dampaknya bagi UMKM?

Credit scoring adalah metode penilaian yang digunakan oleh lembaga keuangan untuk menentukan kelayakan kredit UMKM.

Baca Selengkapnya

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

3 hari lalu

Server Indodax Diserang Kelompok Hacker Korea Utara, Bagaimana Nasib Aset Kripto Pengguna?

Peretasan oleh kelompok hacker asal Korea Utara melumpuhkan layanan Indodax sejak Rabu, 11 September 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

4 hari lalu

OJK Jatuhkan Sanksi Pembatasan Usaha ke Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance kena sanksi oleh OJK karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan yang ada di bidang perasuransian.

Baca Selengkapnya