Ekonom Sebut Sikap DPR Melawan Putusan Mahkamah Konstitusi Meruntuhkan Kepercayaan Investor

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 22 Agustus 2024 16:15 WIB

Massa aksi dari berbagai elemen akademisi, aktivisi, mahasiswa, hingga masyarakat sipil mendatangi Mahkamah Konstitusi atau MK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Aksi ini merupakan bentuk protes atas pembangkangan DPR terhadap putusan MK. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut sikap DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal peraturan Pilkada bisa berdampak serius ke situasi ekonomi Indonesia. Terlebih, putusan DPR sudah menimbulkan reaksi masyarakat di berbagai wilayah untuk turun ke jalan.

Achmad mengatakan, sikap DPR menunjukkan bahwa prinsip supremasi hukum di Indonesia telah dirusak. Padahal, supremasi hukum menjadi pondasi utama yang memberi kepastian dan stabilitas dalam berbisnis.

"Begitu prinsip ini dirusak, Indonesia akan dipandang sebagai negara yang tidak menghargai rule of law," kata Achmad kepada Tempo, Kamis, 22 Agustus 2024. "Ini bisa meruntuhkan kepercayaan investor."

Pasalnya, menurut Achmad, investor tidak hanya membutuhkan jaminan hukum yang stabil. Namun, butuh hukum yang tidak mudah diintervensi kekuasaan politik. Ia berujar, bila hukum diubah demi kepentingan tertentu, risiko ekonomi semakin meningkat. "Ini bisa memicu volatilitas di pasar keuangan, depresiasi nilai tukar rupiah, serta meningkatnya biaya pinjaman luar negeri," kata dia.

Situasi seperti ini, menurut dia, bisa menyebabkan perlambatan dalam pertumbuhan ekonomi dan penurunan investasi. Hal ini pun bisa berdampak pada penurunan pendapatan nasional, berkurangnya lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat.

Advertising
Advertising

Ia pun meminta pemerintah mengambil langkah penyelamatan. "Caranya, komitmen supremasi hukum harus diperkuat dengan menghormati dan menjalankan putusan MK," kata Achmad. Menurutnya, ini penting untuk menunjukkan pada dunia bahwa Indonesia menghargai prinsip-prinsip demokrasi dan hukum.

Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusannya, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah. Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait.

MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih. Sebelumnya, syarat tersebut berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

Namun, sehari kemudian, Baleg DPR menggelar rapat untuk RUU Pilkada. Hasilnya, Baleg menganulir putusan MK. Adapun rencananya, revisi UU Pilkada itu akan disahkan melalui rapat paripurna hari ini tetapi ditunda karena tidak kuorum.

Terhadap kekisruhan aturan ihwal Pilkada, Presiden Jokowi menyatakan dirinya menghormati putusan MK maupun DPR. Sebab, keduanya merupakan bentuk kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata Jokowi melalui pernyataan video yang dibagikan Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024. "

Pilihan Editor: Daftar Formasi CPNS KKP 2024 untuk Lulusan SMA hingga S2 dan Kisaran Gajinya

Berita terkait

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

7 jam lalu

DPR Setujui Naturalisasi Eliano Rejinders dan Mees Higres, Menkumham Pastikan Sesuai Aturan

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyutujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganeraan Indonesia, bagi dua atlet sepak bola, Eliano Johannes Rejinders dan Mees Victor Joseph Hilgres.

Baca Selengkapnya

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

7 jam lalu

KPK Minta Tes Wawancara Capim dan Dewas Dilakukan Terbuka

Komisi Pemberantasan Korupsi menanggapi soal tes wawancara seleksi calon pimpinan dan dewan pengawas KPK yang dilakukan secara tertutup.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

10 jam lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

11 jam lalu

DPR Sepakati Tambahan Anggaran BMKG Sebanyak Rp 25 Miliar untuk Danai Modifikasi Cuaca

BMKG menjelaskan modifikasi cuaca tersebut akan dilakukan sebanyak 40 hari sepanjang tahun 2025 dengan total biaya Rp 22,09 miliar.

Baca Selengkapnya

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

13 jam lalu

Gelar Aksi Sahkan RUU PPRT di DPR, Koalisi Perlindungan PRT: Wakil Rakyat Jangan Jahat ke Rakyat

Koalisi Sipil untuk UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga kembali menggelar aksi terkait RUU PPRT di DPR, Jakarta pada Selasa, 17 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

18 jam lalu

Kemnaker Diminta Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Platform, Anggota DPR: Negara Memang Harus Hadir

pemerintah Indonesia perlu menjadikan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Platform yang diterbitkan Singapura sebagai benchmark atau pembanding untuk menerbitkan aturan serupa di tanah air

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

21 jam lalu

Mahfud MD Sebut Negara Hukum Lemah Karena Oligarki dan Kleptokrasi, Apa Maksudnya?

Guru Besar Hukum Tata Negara yang juga mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut negara hukum lemah karena oligarki dan kleptokrasi. Apakah itu?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Arsjad Rasjid Optimistis Selasa Sudah Temukan Kantor Lain, Susi Pudjiastuti Menangis di X Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut

22 jam lalu

Terpopuler: Arsjad Rasjid Optimistis Selasa Sudah Temukan Kantor Lain, Susi Pudjiastuti Menangis di X Jokowi Buka Ekspor Pasir Laut

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengaku optimistis Selasa pekan depan timnya bisa menemukan tempat lain untuk berkantor.

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.

Baca Selengkapnya

Ekonom Celios Sesalkan Dualisme Kadin, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan dan Menurunkan Reputasi Kadin

1 hari lalu

Ekonom Celios Sesalkan Dualisme Kadin, Berpotensi Menimbulkan Kebingungan dan Menurunkan Reputasi Kadin

Ekonom Celios Bhima Yudhistira sesalkan dualisme dalam tubuh Kadin. Dia menyebut perpecahan itu akan menimbulkan dampak buruk bagi dunia usaha

Baca Selengkapnya