DJP Wanti-Wanti Penipuan Lewat Email Tagih Pajak ke Masyarakat

Reporter

Bagus Pribadi

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 21 Agustus 2024 17:06 WIB

Penipuan modus spoofing mengatasnamakan DJP

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewanti-wanti adanya penyaruan mengatasnamakan Email DJP. Instansi itu menegaskan pengiriman email tagihan pajak atau apapun tentang pajak yang seolah-olah dari pengirim @pajak.go.id, bukanlah dari DJP.

“Itu penipuan dengan modus spoofing. Modus Ini biasanya dilakukan untuk menyamarkan header email penipuan menggunakan identitas institusi tertentu,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu, 21 Agustus 2024. Header email ini merupakan sekumpulan metadata yang memberikan informasi tentang pesan email. Sehingga biasanya berisi informasi tentang rute pengiriman dan sampainya email serta informasi tentang pengirim email yang sebenarnya.

Salah satu cara mengecek kebenaran email, kata dia, dengan melihat metadata asli pengirim. Misalnya pada layanan Gmail, bisa memilih menu (titik tiga) lalu ke more dan ke show original. “Penipu biasanya menggunakan email acak dari situs yang mencurigakan untuk pengiriman email spoofing,” ujarnya.

DJP menuturkan, penagihan utang pajak yang mereka lakukan selalu berdasarkan produk hukum yang disampaikan secara langsung maupun melalui pengiriman pos, bukan lewat pengiriman email. “Masyarakat terus berhati-hati, bila perlu dapat menghubungi kanal pengaduan DJP. Jangan sampai terjebak oleh email palsu mengatasnamakan DJP,” katanya.

Pilihan editor: Satgas Pasti Blokir 1001 Entitas Ilegal dalam 2 Bulan, Ada Investasi hingga Perdagangan Kripto

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

8 jam lalu

Kaesang Pulang dari KPK, Naik BMW Pelat 'KSG' Rp 601 Juta dengan Pajak Rp12,3 Juta

Mengintip harga, spesifikasi, dan tarif PKB mobil BMW 320i CKD AT yang ditumpangi Kaesang sepulang dari KPK.

Baca Selengkapnya

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

10 jam lalu

Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.

Baca Selengkapnya

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

10 jam lalu

Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN

Baca Selengkapnya

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

19 jam lalu

Analis Sebut Mulai Tahun Depan Bangun Rumah Sendiri Kena Pajak 2 Kali

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) memungkinkan terutang PPN saat membeli material

Baca Selengkapnya

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

1 hari lalu

Publik Menyoroti Beda Cara KPK Tangani untuk Dugaan Gratifikasi Kaesang dan Anak Rafael Alun

KPK mendapat sorotan publik lantaran dinilai beda penanganan dalam kasus dugaan gratifikasi Kaesang dan anak Rafael Alun.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

3 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

3 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

4 hari lalu

Naik Rp 20 Ribu, Harga Emas Antam Rp 1.429.000 Hari Ini

Harga emas Antam naik Rp 20 ribu pada perdagangan hari ini, Jumat 13 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

4 hari lalu

Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP

Baca Selengkapnya

Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

5 hari lalu

Dampak Kenaikan PPN jadi 12 Persen ke Kontraksi Ekonomi, dari Pendapatan Riil Turun hingga..

Rencana pemerintah menaikkan PPN hingga 12 persen dapat berujung pada kontraksi ekonomi. Apa saja imbas negatifnya?

Baca Selengkapnya