Cara Buat SIM Pakai NIK KTP Beserta Syarat dan Biayanya

Reporter

Rizki Dewi Ayu

Editor

Laili Ira

Selasa, 20 Agustus 2024 10:35 WIB

Petugas BPJS Kesehatan bersama Personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Barat melakukan pengecekkan keaktifan kepesertaan BPJS kesehatan milik pemohon saat pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (SATPAS SIM) Polres Aceh Barat, Aceh, Senin, 1 Juli 2024. Direktorat Lalu Lintas Polda Aceh akan melakukan uji coba penerapan syarat kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau jaminan kesehatan nasional (JKN) sebagai syarat pengurusan surat izin mengemudi (SIM) mulai 1 Juli hingga 30 September 2024. ANTARA/Syifa Yulinnas

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai Juli 2024, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia telah mengalami perubahan. SIM kini menggunakan nomor yang sama dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Lantas, bagaimana cara buat SIM pakai NIK KTP?

Selain menggunakan NIK, SIM baru yang dikeluarkan juga akan menampilkan simbol khusus yang menunjukkan jenis kendaraan, seperti SIM C1/C2 untuk sepeda motor. Hal ini bertujuan untuk mempermudah identifikasi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan oleh pemegang SIM.

Meski kini SIM telah menggunakan NIK KTP, tapi Anda tidak perlu mengubah SIM lama. SIM dengan format baru ini akan diberikan ketika melakukan perpanjangan setelah masa berlaku SIM selama lima tahun berakhir.

Sedangkan bagi yang baru pertama kali mengajukan pembuatan SIM, persyaratan dan prosedurnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya. Berikut adalah cara buat SIM pakai NIK beserta syarat dan tarifnya.

Syarat Buat SIM dengan NIK

Proses pembuatan SIM menggunakan NIK KTP masih mengikuti aturan yang sama dengan yang berlaku sebelumnya.

Advertising
Advertising

Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan pembuatan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Sebelum mengajukan permohonan, pastikan telah memenuhi persyaratan berikut.

- Usia minimal 17 tahun

- Sehat jasmani dan rohani

- Mampu membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan dasar mengenai aturan lalu lintas dan keterampilan berkendara

- Mengisi formulir pendaftaran

- KTP elektronik

Cara Buat SIM Menggunakan NIK

Setelah seluruh persyaratan lengkap, pendaftaran SIM dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya.

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari App Store atau Play Store.
  2. Masukkan nomor ponsel yang terhubung dengan WhatsApp, lalu klik “Lanjutkan”. Buat PIN atau password.
  3. Daftarkan akun Digital Korlantas Polri dengan memasukkan NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat.
  4. Verifikasi e-KTP dengan mengunggah foto KTP. Pastikan pencahayaan cukup agar data terlihat jelas.
  5. Aktifkan akun dengan mengklik link konfirmasi yang dikirimkan melalui email.
  6. Pilih opsi “SIM Baru/Perpanjang SIM”.
  7. Isi formulir pengajuan SIM baru atau perpanjangan SIM dengan data seperti nama lengkap, NIK, dan jenis kendaraan.
  8. Unggah dokumen persyaratan yang diminta dan klik “submit”.
  9. Setelah data terisi, lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang tersedia.
  10. Ikuti ujian teori online mengenai aturan lalu lintas dan rambu jalan.
  11. Jika ujian teori lulus, jadwalkan ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Biaya Pembuatan SIM dengan Format NIK

Biaya pembuatan SIM dengan format baru ini masih tetap sama dengan yang diberlakukan sebelumnya. Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:

- SIM A: Rp120.000

- SIM B1: Rp120.000

- SIM B2: Rp120.000

- SIM C: Rp100.000

- SIM C1: Rp100.000

- SIM C2: Rp100.000

- SIM D: Rp50.000

- SIM D1: Rp50.000

- SIM Internasional: Rp250.000

Pilihan Editor: Korlantas Polri Bakal Samakan Nomor SIM dengan NIK KTP Tahun Depan

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Hary Tanoe Akuisisi Perusahaan Milik Raam Punjabi, Biaya dan Cara Perpanjang SIM Mati

Hary Tanoe mengakuisisi PT Tripar Mutlivision Plus Tbk (RAAM) milik Raam Punjabi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

4 hari lalu

Jokowi Ingatkan Jangan Bikin Kebijakan Ekstrem, Rencana Kenaikan Tiket KRL Berbasis NIK Tunggu Presiden Baru?

Dirjen Perkeretaapian mengatakan, belum ada kepastian naik tidaknya tiket KRL, namun Jokowi mengingatkan menteri jangan buat kebijakan ekstrem.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

4 hari lalu

Terkini: Pesan Jokowi saat Pimpin Sidang Kabinet Paripurna Terakhir, INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah pesan dalam sidang kabinet paripurna kedua sekaligus yang terakhir kalinya bersama para menteri di IKN hari ini.

Baca Selengkapnya

Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

4 hari lalu

Diskusi INDEF Soroti Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK: Kelas Menengah Semakin Terpuruk, Bisa Turun Kelas

Wacana Subsidi tiket KRL berbasis NIK mengemuka usai Menhub Budi Karya. Diskusi INDEF bahas dalam diskusi Kelas Menengah Turun Kelas.

Baca Selengkapnya

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

4 hari lalu

Ini Kerugian Pengguna Jika Subsidi Tiket KRL Berbasis NIK Diterapkan

Pemerintah mengkaji wacana subsidi tiket KRL berbasis NIK. Berikut kerugian bagi pengguna KRL bila peraturan itu diterapkan.

Baca Selengkapnya

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

4 hari lalu

Kritisi Rencana Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK, Pengamat Transportasi: Angkutan Umum, Tarifnya Umum

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang mengkritisi rencana pemerintah menaikkan tarif KRL berbasis NIK.

Baca Selengkapnya

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

5 hari lalu

Kegelisahan KRL Mania Atas Wacana Kenaikan Tarif Berbasis NIK: Diskriminasi, PSO Hilang

Alih-alih menaikkan tarif, KRL Mania berharap pemerintah berbenah dan meningkatkan layanan.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

5 hari lalu

Kemenhub Kantongi Kajian Kenaikan Tarif KRL Rp 1.000-2.000: Kita Tunggu Kabinet Baru

Kemenhub menyatakan sudah memiliki kajian untuk menaikkan tarif kereta rel listrik (KRL) sebesar Rp 1.000 hingga 2.000.

Baca Selengkapnya

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

7 hari lalu

Cara Membuat SIM C Termasuk Memperpanjangnya

Cara membuat SIM C atau memperpanjangnnya tak terlalu sulit. Simak artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

7 hari lalu

Kenali Lagi Prosedur Pembuatan SIM A, Apa Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Mengingatkan kembali soal prosedur pembuatan SIM A, termasuk dokumen yang harus disiapkan.

Baca Selengkapnya