Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Senin, 19 Agustus 2024 20:21 WIB

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo memberikan insentif berupa pembebasan pembayaran kompensasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan tenaga kerja asing (TKA) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 Tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di IKN, yang diteken Jokowi pada 12 Agustus 2024.

Tidak hanya insentif berupa pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, pelaku usaha bisa mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang. Pemberian intensif atas penggunaan TKA tersebut berada di bawah kewenangan Badan Otorita IKN.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Tadjudin Nur Effendi, melihat aturan penggunaan TKA tersebut terlalu longgar. Menurut Tadjudin PP ini harus direvisi dengan penambahan pasal baru.

Sebab, dia mengatakan masa kerja TKA 10 tahun dan dapat diperpanjang terlalu lama. Dalam UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya, TKA hanya bisa bekerja selama 2 tahun dan diperpanjang. "Kalau di Kawasan Ekonomi Khusus itu hanya lima tahun, ini malah terlalu lama dan merugikan tenaga kerja lokal," kata dia, lalu yarankan harus ada pasal lebih lanjut yang membatasi masa kerja pekerja asing di IKN.

Advertising
Advertising

Selain ketentuan soal masa kerja ini, kata dia, ketentuan soal penggunaan TKA di IKN masih sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. "Di pasal tentang penggunaan TKA ini disebutkan 'mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku', artinya ini akan ketat dan tidak sembarangan," kata dia.

Dia mengatakan, harusnya penggunaan TKA di IKN bisa dihentikan ketika transfer pengetahuan kepada tenaga kerja lokal berhasil dicapai. "Saya kira waktu 10 tahun ini terlalu lama, dan berpotensi menimbulkan double posisi ketika pendamping dari tenaga kerja lokal sudah bisa menguasai skill yang dibutuhkan," katanya.

Soal pembebasan dana kompensasi penggunaan TKA, Tajudin menilai hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan lain karena hanya berlaku di IKN. Namun demikian, Tajudin menilai harus ada pengawasan yang ketat agar TKA dipekerjakan di IKN bisa terkendali dan tidak merusak pasar tenaga kerja dalam negeri.

Untuk itu, dia menyarankan harus ada lembaga independen yang mengawasi Badan Otorita IKN, mengingat kewenangannya dalam perizinan penggunaan TKA terlalu besar, dan beririsan dengan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Meskipun tujuannya untuk mempercepat investasi di IKN, aturan soal penggunaan TKA ini harus ada yang mengawasi," katanya.

Pilihan Editor: Menteri Investasi Rosan Roeslani Belum Bisa Bicara Nasib Modal Asing di IKN

Berita terkait

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

13 jam lalu

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

Pembangunan ini dianggap penting untuk dapat memastikan orang-orang yang tinggal di IKN tercukupi kebutuhan sosial dan fisiknya

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

1 hari lalu

Australia dan Indonesia Sepakat Tingkatkan Perdagangan dan Investasi Dua Arah

Australia dan Indoensia memperkenalkan strategi jalur praktis untuk meningkatkan perdagangan dan investasi dua arah.

Baca Selengkapnya

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

1 hari lalu

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?

Baca Selengkapnya

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

1 hari lalu

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

Mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke IKN. Namun, harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.

Baca Selengkapnya

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

2 hari lalu

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

Belum ada konfirmasi dari BMKG atas info guncangan gempa Berau yang sampai juga ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

2 hari lalu

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini deretan pengusaha bangun hotel di IKN selain Aguan.

Baca Selengkapnya

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

2 hari lalu

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

Sugianto Kusuma alias Aguan pimpinan konsorsium Nusantara merampungkan pembangunan Swissotel Nusantara di IKN. Apa saja usaha yang digeluti Aguan?

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik konsorsium pimpinan Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini kilas balik pembangunan hotelnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

2 hari lalu

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

Deputi Protokol dan Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

2 hari lalu

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

Pembukaan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara IKN dilakukan agar masyarakat bisa melihat langsung perkembangan pembangunan ibu kota baru.

Baca Selengkapnya