Ombudsman: BUMDes Bisa Kelola Distribusi Pupuk Subsidi

Reporter

Antara

Editor

Aisha Shaidra

Rabu, 14 Agustus 2024 11:07 WIB

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika membuka kegiatan Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI dengan tema "Pencegahan Maladministrasi dalam Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit" di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/5/2024).

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mengatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diperbolehkan mengelola pendistribusian pupuk bersubsidi dalam rangka mempercepat penyaluran kepada petani di tanah air. "Peraturan Menteri Perdagangan yang terbaru itu membolehkan BUMDes menjadi penyalur pupuk bersubsidi," kata anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Padang, Rabu, 13 Agustus 2024.

Sebelum ini BumDes tidak diperbolehkan mengelola pupuk bersubsidi atau hanya bisa disalurkan oleh kios tani atau koperasi saja. Namun, Ombudsman mendorong adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi.

Oleh karena itu, setelah adanya revisi penyaluran pupuk bersubsidi, saat ini pendistribusian tidak hanya dilakukan koperasi. Namun BUMDes atau Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) juga bisa menjadi pengelola dan penyalur pupuk bersubsidi kepada petani. "Silakan ini dimanfaatkan oleh kepala desa lewat BUMDes atau BUMNag di masing-masing daerah," kata Yeka.

Dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Sumatera Barat 13 hingga 17 Agustus, Yeka juga membahas pentingnya akurasi data penerima pupuk bersubsidi dengan cara validasi data ke lapangan. Hal tersebut membutuhkan alokasi anggaran dari pemerintah seperti pemutakhiran data penerima bantuan sosial.

Yeka juga menyinggung hingga kini tidak ada alokasi anggaran untuk pendataan pupuk bersubsidi dari pemerintah pusat. Padahal, penganggaran tersebut penting guna mendapatkan validasi data penerima pupuk bersubsidi yang tepat sasaran. "Verifikasi dan validasi untuk menentukan akuntabilitas ini harus didukung penganggaran lewat dukungan APBN," kata dia.

Advertising
Advertising

Ombudsman juga menyoroti masih minimnya serapan pupuk bersubsidi di Ranah Minang yang hingga pertengahan Agustus 2024 baru mencapai 42,10 persen. Lembaga itu meminta dinas terkait segera memaksimalkan serapan pupuk bersubsidi agar dapat meningkatkan produksi pertanian serta menunjang kesejahteraan petani.

Pilihan editor: OJK Terbitkan Peraturan soal Anti-Fraud untuk Mitigasi Risiko Lembaga Jasa Keuangan



Berita terkait

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

19 jam lalu

Guru Honorer Korban Percaloan di Kabupaten Langkat Mencari Keadilan

Ratusan guru honorer korban percalona di Kabupaten Langkat masih terus menuntut haknya.

Baca Selengkapnya

Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

8 hari lalu

Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

8 hari lalu

Pendaftaran Jutaan CPNS Terganggu, Ombudsman Minta Pemerintah Jelaskan Persoalan E-Meterai ke Publik

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, minta pemerintah beri penjelasan publik persoalan e-meterai yang menyebabkan pendaftaran CPNS terganggu.

Baca Selengkapnya

Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

8 hari lalu

Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

8 hari lalu

Ombudsman Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem E-meterai

Ombudsman meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai.

Baca Selengkapnya

Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

18 hari lalu

Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.

Baca Selengkapnya

Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut, Dukung Pengembangan Ekonomi Desa

20 hari lalu

Desa BRILiaN 2024 Terus Berlanjut, Dukung Pengembangan Ekonomi Desa

Pelaksanaan program Desa BRILian meliputi pelatihan kepemimpinan, kelembagaan desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kewirausahaan, pelatihan inovasi desa, digitalisasi desa, teknik komunikasi dan materi tematik lainnya yang sangat dibutuhkan oleh desa.

Baca Selengkapnya

Mentan Bantah Pupuk Subsidi Langka di Karawang: Kalau Ada yang Main-main, Saya Cabut Izinnya

21 hari lalu

Mentan Bantah Pupuk Subsidi Langka di Karawang: Kalau Ada yang Main-main, Saya Cabut Izinnya

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memastikan saat ini tidak ada kelangkaan pupuk subsidi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

22 hari lalu

Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan oleh Polisi saat Demo Revisi UU Pilkada

Ombudsman menemukan beberapa demonstran mengalami luka-luka akibat dipukul oleh oknum kepolisian saat pengamanan di gedung DPR RI.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Ombudsman Soal Peristiwa Paskibraka Lepas Jilbab

32 hari lalu

Tanggapan Ombudsman Soal Peristiwa Paskibraka Lepas Jilbab

Ombudsman menolak keras aturan untuk melepas jilbab pada Paskibraka 2024.

Baca Selengkapnya